Koalisi Sipil Seret Kasus Genosida Israel di Gaza ke Kejagung
Koalisi Sipil Desak Kejagung Usut Kasus Genosida Israel di Gaza
JAKARTA – Sebuah koalisi masyarakat sipil telah mengambil langkah serius dengan menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), mendesak penegakan hukum terhadap dugaan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, Palestina. Kedatangan mereka di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, ini bertujuan agar aparat hukum di Indonesia segera mengambil tindakan konkret dalam mengusut kejahatan internasional yang telah merenggut puluhan ribu nyawa, termasuk warga sipil, serta menyebabkan krisis kemanusiaan parah di wilayah tersebut. Delegasi koalisi sipil diterima langsung oleh perwakilan Direktorat HAM Kejagung dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, untuk menyampaikan laporan serta aspirasi mereka.
Indonesia Diminta Tak Sekadar Mengutuk, tapi Bertindak Hukum
Dalam audiensi tersebut, koalisi masyarakat sipil dengan tegas menyuarakan tuntutan agar Indonesia tidak hanya berhenti pada kecaman, melainkan juga mengambil langkah hukum. Fatia Maulidiyanti, salah satu perwakilan koalisi, menekankan pentingnya peran proaktif penegak hukum Indonesia. "Tadi kita sudah audiensi terkait soal penerapan yurisdiksi universal di Indonesia dan bagaimana idealnya yurisdiksi universal ini untuk diterapkan di Indonesia, khususnya terkait soal isu di Palestina," jelas Fatia kepada awak media usai pertemuan.
Ia melanjutkan, pelaporan ini bukan hanya tentang kasus Palestina semata. Lebih dari itu, diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya di kancah global. Koalisi tersebut berharap, melalui langkah tegas ini, Indonesia dapat mengedepankan prinsip perdamaian, hak asasi manusia, keadilan, serta akuntabilitas negara dalam penegakan hukum dunia. Ini sejalan dengan amanat konstitusi dan posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen pada perdamaian internasional.
Mendorong Penerapan Yurisdiksi Universal di Indonesia
Gagasan sentral yang diusung koalisi sipil adalah penerapan yurisdiksi universal di Indonesia. Konsep yurisdiksi universal memungkinkan sebuah negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan, tanpa memandang kebangsaan pelaku atau di mana kejahatan tersebut dilakukan. Penerapan asas ini dianggap krusial demi memastikan bahwa para pelaku kejahatan serius tidak lolos dari jerat hukum.
Peluang Lewat KUHP Baru untuk Kejahatan Internasional
Fatia Maulidiyanti juga menyoroti adanya peluang besar bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut pelanggaran HAM di Gaza melalui mekanisme yurisdiksi universal yang kini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia. Menurutnya, KUHP baru telah mengadopsi pasal-pasal yang relevan dengan tindak pidana kejahatan kemanusiaan dan kejahatan berat lainnya, yang secara efektif membuka pintu bagi penegak hukum Indonesia untuk bertindak. "Tidak hanya untuk kasus Palestina begitu ya, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya dan bisa dimulai dengan Indonesia," terang Fatia.
Dia menambahkan, isu Palestina yang menarik perhatian global bisa menjadi titik awal yang kuat. Ini akan menciptakan preseden baik, di mana Indonesia dapat menunjukkan kepemimpinannya dalam mengedepankan perdamaian, HAM, keadilan, serta akuntabilitas negara dalam penegakan hukum internasional. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Korban WNI dan Entitas Indonesia sebagai Landasan Pengusutan
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, yang juga hadir dalam audiensi, menambahkan argumen hukum lain yang bisa menjadi dasar bagi Kejagung. Menurut Feri, penegak hukum Indonesia dapat memulai pengusutan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel di Gaza berdasarkan fakta adanya entitas Indonesia yang turut menjadi korban. Ia secara spesifik menunjuk pada hancurnya Rumah Sakit Indonesia di Gaza yang menjadi sasaran serangan.
"Adanya entitas Indonesia yang terganggu, rumah sakit (Indonesia) dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak," kata Feri. Dengan demikian, menurutnya, insiden-insiden tersebut sudah memenuhi syarat bagi Indonesia untuk menerapkan yurisdiksi dan mengusut kasus ini. Lebih lanjut, Feri Amsari menegaskan bahwa penerapan asas ini sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia untuk terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan. "Yang penting Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional," tegasnya.
Kritik Terhadap Posisi Indonesia dalam Konflik Gaza
Selain mendorong pengusutan hukum, koalisi sipil juga menyuarakan kritik terhadap posisi Indonesia dalam menyikapi konflik Gaza. Salah satu sorotan utama adalah keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza, sebuah inisiatif yang digagas oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Koalisi sipil menilai keputusan tersebut sangat bertolak belakang dengan peran Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Ketika Prabowo bergabung bersama dengan Board of Peace ini, mewakili pemerintah Indonesia, ini sangat bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan PBB. Karena, pada dasarnya, keberadaan Board of Peace ini menegasikan legitimasi dari PBB itu sendiri," ungkap Fatia. Kritik ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa bergabung dengan inisiatif tersebut dapat merusak kredibilitas Indonesia di forum internasional, terutama ketika Indonesia memiliki mandat untuk menegakkan HAM di bawah bendera PBB.
Respons Kejaksaan Agung Terhadap Laporan Koalisi
Menanggapi laporan yang diserahkan oleh koalisi masyarakat sipil, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dokumen tersebut secara saksama. "Laporan yang tadi rekan-rekan sampaikan nanti akan kami terima, akan kami pelajari, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami," kata Anang kepada awak media. Ia juga membenarkan bahwa KUHP yang baru memang memuat pasal-pasal yang mengkategorikan kejahatan kemanusiaan sebagai tindak pidana berat.
Meski demikian, Anang menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tindak lanjut laporan semacam ini, Kejaksaan Agung tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan koordinasi intensif dengan satuan kerja terkait lainnya di pemerintahan, termasuk Kementerian Luar Negeri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Kementerian Hukum dan HAM. "Nantinya pun kami dalam pelaksanaannya juga tidak bisa sendiri karena ini in line dengan pemerintah Indonesia. Kita coba bicarakan ke depan seperti apa, terkait juga dengan pemberlakuan KUHP yang baru ini," pungkas Anang. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses pengusutan akan memerlukan kajian mendalam dan pendekatan lintas sektoral untuk menentukan langkah strategis yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia.