Soal 'New Gaza' dan Board of Peace, Kenapa Indonesia Nggak Boleh Tinggal Diam?
Soal 'New Gaza' dan Board of Peace: Mengapa Indonesia Tak Boleh Tinggal Diam?
Polemik hangat mewarnai ruang publik akhir-akhir ini, berpusar pada potensi partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BOP). Sentimen publik kian memanas, terutama setelah beredarnya konsep 'New Gaza' yang kerap disalahartikan sebagai upaya komersialisasi lahan di atas penderitaan rakyat Palestina. Namun, di balik riuhnya emosi dan skeptisisme yang bisa dimaklumi, tersembunyi fakta-fakta mendesak di lapangan yang menuntut perhitungan rasional. Lantas, mengapa Indonesia, dengan prinsip politik luar negeri bebas aktifnya, justru tak boleh tinggal diam menghadapi isu krusial ini? Mari kita bedah lebih lanjut.
Meluruskan Miskonsepsi dan Mendesaknya 'New Gaza'
Isu Palestina, dengan segala kompleksitas sejarahnya, selalu menjadi titik sensitif yang membangkitkan gelombang emosi di tengah masyarakat Indonesia. Wajar bila muncul kegaduhan dan kesalahpahaman terkait interpretasi konsep 'New Gaza', apalagi ketika sebagian pihak menafsirkannya sebagai proyek properti di atas penderitaan warga Gaza. Skeptisisme ini tak lain berakar dari kepedulian mendalam terhadap nasib bangsa Palestina.
Namun, penting untuk meluruskan bahwa konsep 'New Gaza' sejatinya jauh dari ambisi pengembang properti atau bisnis real estat global. Ini adalah tentang kelangsungan hidup dan rekonstruksi bagi jutaan manusia yang kini kehilangan tempat tinggal. Lebih dari sekadar proyek pembangunan fisik, 'New Gaza' adalah sebuah visi untuk mengembalikan martabat dan kehidupan yang layak bagi warga yang terdampak konflik berkepanjangan.
Maka dari itu, kehadiran Indonesia di dalam Board of Peace (BOP) bukanlah untuk mengamini agenda asing yang merugikan. Justru sebaliknya, partisipasi Indonesia menjadi sangat krusial guna memastikan upaya rekonstruksi berjalan secara logis, cepat, dan benar-benar demi kepentingan rakyat Palestina. Peran ini menuntut Indonesia untuk aktif mengawal setiap langkah dan keputusan demi kebaikan Gaza.
Skala Kehancuran Gaza dan Realitas Matematika yang Pahit
Untuk memahami urgensi di balik peran Indonesia, kita perlu menyadari betapa parahnya kehancuran yang menimpa Gaza. Wilayah seluas sekitar 365 kilometer persegi, atau setara dengan setengah luas DKI Jakarta, kini nyaris rata dengan tanah. Laporan terbaru dari PBB dan lembaga internasional lainnya menunjukkan angka yang mengerikan: diperkirakan 96 persen infrastruktur publik dan pribadi di Gaza telah hancur lebur atau rusak parah.
Angka ini bukan sekadar statistik belaka. Ini merepresentasikan kebutuhan untuk membangun ulang lebih dari 500.000 unit rumah warga. Belum lagi ratusan sekolah, rumah sakit, perkantoran pemerintahan, dan pasar yang menjadi nadi ekonomi dan sosial kehidupan sehari-hari warga. Membangun kembali Gaza bukanlah sekadar renovasi kecil, melainkan proyek monumental untuk membangun sebuah kota dari nol.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: siapa yang akan membiayai semua ini? Estimasi biaya rekonstruksi Gaza mencapai angka fantastis, yakni sekitar USD 25 miliar, setara dengan Rp 420 triliun. Angka ini sangat besar di tengah situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Di sinilah kita berhadapan dengan realitas pahit yang harus diterima.
Pemerintah Palestina saat ini tidak memiliki kemampuan finansial untuk menanggung biaya sebesar itu. Lebih lanjut, dalam posisi geopolitik dan ekonomi yang ada, Palestina juga menghadapi tantangan kredibilitas (lack of creditworthiness) untuk mendapatkan pinjaman besar di pasar keuangan global. Mereka terkunci dalam lingkaran kesulitan finansial yang akut.
Tanpa mekanisme pendanaan dan manajemen terstruktur seperti BOP, riset yang dilakukan oleh lembaga internasional memperkirakan butuh waktu hingga 200 tahun bagi Gaza untuk pulih kembali sepenuhnya. Bayangkan, dua abad lamanya warga Gaza harus hidup di tenda pengungsian atau reruntuhan, demi mempertahankan sebuah idealisme tanpa solusi pragmatis.
Di sinilah peran Board of Peace menjadi sangat krusial. Melalui skema pendanaan dan manajemen rekonstruksi yang terstruktur di bawah BOP, durasi pemulihan yang diproyeksikan 200 tahun itu dapat dipangkas drastis menjadi hanya 5 tahun. Pilihan yang ada sangat jelas: membiarkan penderitaan berlanjut berabad-abad, atau mempercepat pemulihan dalam satu dekade. Adapun biaya keanggotaan dalam BOP, yang sempat dikhawatirkan memberatkan, sejatinya merupakan "iuran gotong royong" yang fleksibel, bahkan dapat dicicil dan tidak perlu dibayarkan sampai akhir tahun pertama.
Mengapa Board of Peace dan Kehadiran Indonesia Mutlak Diperlukan
Kekhawatiran publik terkait keterlibatan Israel dalam Board of Peace (BOP) adalah hal yang wajar, mengingat sejarah panjang konflik di kawasan tersebut. Namun, fakta menunjukkan bahwa Israel tidak termasuk dalam keanggotaan BOP. Bahkan, Perdana Menteri Israel secara terbuka mengkritisi keberadaan dan mekanisme lembaga ini. Komposisi anggota BOP justru didominasi oleh negara-negara mayoritas Muslim, dengan 13 dari 20 anggotanya berasal dari negara-negara seperti Arab Saudi, Turki, dan Pakistan. Indonesia akan berada dalam satu aliansi kuat dengan negara-negara tersebut.
Pertanyaan lain yang kerap muncul adalah mengapa Palestina, sebagai pihak utama yang terdampak, tidak menjadi anggota penuh BOP. Jawabannya terletak pada realitas hukum internasional dan administratif, bukan konspirasi. Palestina, hingga saat ini, belum memiliki status "full statehood" atau negara yang diakui secara penuh oleh PBB, yang merupakan salah satu syarat keanggotaan formal BOP. Meski demikian, aspirasi dan kepentingan mereka tidak dikesampingkan. Petinggi Otoritas Palestina, Dr. Ali Shaath, misalnya, terlibat aktif dalam proses ini sebagai Kepala Komite Nasional Pengelolaan Gaza, memastikan suara Palestina tetap terwakili.
Justru karena ketidakhadiran Palestina secara formal inilah, kehadiran negara-negara sahabat seperti Indonesia di dalam BOP menjadi mutlak hukumnya. Indonesia tidak bergabung ke BOP untuk mencari keuntungan, melainkan untuk berperan sebagai "penyambung lidah" dan pengawal kepentingan rakyat Palestina. "Tanpa kehadiran negara-negara yang berpihak pada Palestina seperti Indonesia, siapa yang dapat menjamin bahwa dana rekonstruksi sebesar USD 25 miliar itu benar-benar akan digunakan untuk membangun rumah-rumah warga dan fasilitas publik, bukan dialihkan untuk agenda lain?" ujar Rini Wulandari, Analis Kebijakan Luar Negeri dari Universitas Nasional.
Indonesia memiliki posisi unik sebagai negara yang dipercaya oleh berbagai pihak yang bersengketa. Dalam konflik yang sangat sensitif ini, kepercayaan adalah komoditas yang sangat mahal. Fakta bahwa pasukan perdamaian dari Indonesia dan Azerbaijan adalah di antara sedikit yang diterima oleh kedua belah pihak di kawasan tersebut menjadi bukti nyata kredibilitas Indonesia. Ini memberikan legitimasi bagi Indonesia untuk berperan lebih jauh.
Menolak keterlibatan dalam BOP atas dasar kecurigaan yang berlebihan, tanpa melihat realitas lapangan dan dampak konkret, sama saja dengan memvonis rakyat Gaza untuk terus hidup dalam penderitaan. Bantuan konkret bagi Palestina tidak cukup hanya dengan slogan atau kutukan di media sosial. Sebaliknya, hal itu menuntut diplomasi yang cerdik, pragmatis, dan keberanian untuk masuk ke dalam sistem yang ada guna memengaruhi arah kebijakan.
Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif menuntut kita untuk mengambil peran sebagai "problem solver" atau pemecah masalah. Dalam konteks Gaza hari ini, bentuk dukungan paling nyata adalah memastikan mereka memiliki atap untuk bernaung, fasilitas kesehatan, dan sekolah yang layak dalam waktu 5 tahun, bukan menunggu hingga 200 tahun lagi. Inilah mengapa kehadiran Indonesia di Board of Peace bukan hanya penting, melainkan sebuah keharusan demi kemanusiaan dan perdamaian abadi.