TERBARU

Haruskah Qadha Shaum Ramadhan Selesai Sebelum Ramadhan Berikutnya?

Haruskah Qadha Shaum Ramadhan Selesai Sebelum Ramadhan Berikutnya
Haruskah Qadha Shaum Ramadhan Selesai Sebelum Ramadhan Berikutnya

Qumedia - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan sehat secara fisik. Namun, ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit, bepergian, haid, atau nifas. Dalam situasi ini, mereka diwajibkan untuk mengganti puasa di hari lain atau membayar fidyah, tergantung pada kondisi masing-masing.¹

Dalam artikel berjudul "Apakah Pelaksanaan Qadha Shaum Dibatasi Dengan Ramadhan Setelahnya?" yang ditulis oleh Reporter: Dewan Hisbah, Editor: Taufik Ginanjar di persis.or.id, disebutkan bahwa qadha puasa memiliki aturan yang fleksibel dalam Islam, namun tetap harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan tertentu.²

Hukum Dasar Qadha Shaum dalam Islam

Allah SWT telah mewajibkan umat Islam untuk berpuasa sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)³

Bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan yang dibenarkan syariat, mereka memiliki kewajiban untuk menggantinya di hari lain:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)⁴

Apakah Qadha Puasa Harus Diselesaikan Sebelum Ramadhan Berikutnya?

Banyak yang bertanya, apakah puasa yang tertinggal harus diganti sebelum Ramadhan berikutnya? Menurut artikel yang ditulis oleh Dewan Hisbah dan diedit oleh Taufik Ginanjar di persis.or.id, tidak ada ketentuan eksplisit yang mengharuskan qadha puasa dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya. Ayat فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (sebanyak hari yang ditinggalkan di hari-hari lain) dalam Al-Qur'an tidak membatasi waktu pelaksanaannya.⁵

Namun, ada anjuran untuk segera mengganti puasa yang terlewat agar tidak menumpuk. Hal ini terlihat dari kebiasaan Aisyah radhiyallahu ‘anha yang pernah menunda qadha puasanya hingga bulan Sya’ban karena kesibukannya dengan Rasulullah ﷺ:

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

"Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam." (HR. Muslim, Sahih Muslim, 3/154)⁶

Dari sini, kita bisa memahami bahwa menunda qadha puasa bukanlah hal yang dilarang, tetapi lebih baik segera dilakukan agar tidak tertunda hingga waktu yang lebih lama.

Batasan Waktu dan Hari yang Dilarang untuk Qadha Puasa

Meskipun qadha puasa dapat dilakukan kapan saja, ada beberapa hari yang dilarang untuk berpuasa, yaitu:

  1. Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)
  2. Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)
  3. Hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah)

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shaum pada hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha." (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/42)⁷

Selain itu, beliau juga bersabda mengenai hari-hari Tasyriq:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ

"Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum serta dzikir kepada Allah." (HR. Muslim, Sahih Muslim, 3/153)⁸

Jadi, jika seseorang hendak mengganti puasa, ia harus menghindari hari-hari tersebut.

Lebih Cepat, Lebih Baik!

Dari penjelasan di atas, ada beberapa poin penting yang bisa diambil:

  1. Qadha puasa tidak wajib diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya, tetapi dianjurkan untuk tidak menunda terlalu lama.
  2. Ada hari-hari tertentu yang dilarang untuk berpuasa, sehingga perlu diperhatikan saat mengganti puasa.
  3. Lebih cepat lebih baik, karena utang ibadah sebaiknya tidak ditunda agar tidak menjadi beban di kemudian hari.

Mengganti puasa memang kewajiban bagi mereka yang meninggalkannya, tetapi Islam memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, tidak perlu terburu-buru, namun juga jangan sampai lalai. Jika memungkinkan, segerakan qadha puasa agar tidak menumpuk dan dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang. Wallahu a’lam. Qumedia

Referensi

  1. Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah: 183-184.
  2. Dewan Hisbah, Editor: Taufik Ginanjar. "Apakah Pelaksanaan Qadha Shaum Dibatasi Dengan Ramadhan Setelahnya?" persis.or.id.
  3. Tafsir Ibnu Katsir. Tafsir Surat Al-Baqarah: 183.
  4. Shahih Muslim, Kitab Puasa, Bab Waktu Pengganti Shaum (HR. Muslim, 3/154).
  5. Shahih Bukhari, Kitab Puasa, Bab Larangan Puasa di Hari Raya (HR. Bukhari, 3/42).
  6. Shahih Muslim, Kitab Puasa, Bab Larangan Puasa di Hari Tasyriq (HR. Muslim, 3/153).
  7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Batasan Waktu Qadha Puasa Ramadhan.
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment