TERBARU

PBB Nggak Main-Main, Israel Diminta Cabut UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina

PBB Nggak Main-Main, Israel Diminta Cabut UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina


PBB tak main-main dalam menyikapi langkah Israel. Setelah parlemen negara itu menyetujui rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati yang baru, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) langsung melontarkan kecaman. Mereka menegaskan, aturan tersebut sangat kejam, diskriminatif, dan bahkan berpotensi masuk kategori kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki. Desakan untuk segera mencabut RUU ini pun menggema, mencerminkan kekhawatiran serius komunitas internasional akan implikasi hukum dan kemanusiaan yang dapat melanggar hukum internasional serta martabat manusia.

Kecaman PBB Terhadap RUU Hukuman Mati Israel

Persetujuan Knesset, parlemen Israel, terhadap rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati terbaru sontak memicu reaksi keras dari PBB. Organisasi dunia ini secara terbuka mengutuk langkah legislatif tersebut, menyoroti bagaimana aturan itu berkarakter kejam dan diskriminatif. Para petinggi PBB tak ragu menegaskan, jika undang-undang semacam itu benar-benar diterapkan, khususnya di wilayah Palestina yang diduduki, maka itu akan menjadi pelanggaran berat hukum internasional dan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang. Ini bukan sekadar seruan moral, melainkan peringatan serius akan konsekuensi hukum yang mengancam.

Pernyataan Para Pejabat Tinggi PBB

Sorotan tajam atas RUU ini datang langsung dari para pejabat tinggi PBB yang dengan tegas menyuarakan penolakan. Pernyataan mereka tak hanya menggarisbawahi sikap PBB terhadap hukuman mati secara umum, namun juga secara spesifik menyoroti aspek diskriminatif dari aturan yang diusulkan Israel ini.

Penolakan Stephane Dujarric Atas Hukuman Mati Diskriminatif

Dilansir AFP pada Rabu (1/4/2026), Juru bicara Kepala PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, menegaskan bahwa PBB menentang hukuman mati dalam segala bentuk dan penerapannya, di mana pun. Berbicara kepada wartawan di New York, Dujarric menyoroti sifat diskriminatif yang sangat mengkhawatirkan dari RUU hukuman mati Israel. "Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," katanya. Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa keberatan PBB bukan hanya soal keberadaan hukuman mati, melainkan juga target dan konteks penerapannya yang dinilai tidak adil.

Volker Turk: RUU Ini Pelanggaran Berat Hukum Internasional dan Martabat Manusia

Di sisi lain, Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, juga menyuarakan desakan serupa untuk segera mencabut RUU tersebut. Turk memperingatkan bahwa aturan ini secara terang-terangan bertentangan dengan kewajiban hukum internasional yang harus dipatuhi Israel. "Hukuman mati sangat sulit untuk diselaraskan dengan martabat manusia, penerapannya secara diskriminatif akan merupakan pelanggaran tambahan, khususnya pelanggaran berat terhadap hukum internasional," tegasnya.

Lebih jauh, Turk melontarkan peringatan keras: jika RUU ini diterapkan terhadap penduduk di wilayah Palestina yang diduduki, hal tersebut akan dikategorikan sebagai kejahatan perang. Peringatan ini menggarisbawahi betapa seriusnya PBB memandang potensi dampak dari undang-undang ini, mengingat status wilayah Palestina yang diduduki di bawah hukum internasional. Desakan untuk menolak dan mencabut RUU ini menjadi cerminan kekhawatiran global terhadap terkikisnya prinsip-prinsip HAM dan keadilan.

Kekhawatiran PBB Atas RUU Pengadilan Militer Khusus

Selain RUU hukuman mati, Volker Turk juga menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap rancangan undang-undang lain yang tengah dibahas di Knesset. RUU ini mengusulkan pembentukan pengadilan militer khusus yang ditujukan untuk mengadili kejahatan yang terjadi selama dan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di wilayah Israel, peristiwa yang memicu perang di Gaza. Namun, yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa pengadilan ini tidak akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Diskriminasi yurisdiksi inilah yang menjadi poin krusial masalah.

Keadilan Diskriminatif dan Sepihak yang Dilembagakan

Turk mendesak Knesset agar menolak rancangan undang-undang ini. Ia memperingatkan, jika RUU tersebut "berfokus secara eksklusif pada kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina, hal itu akan melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak." Menurut Turk, pembentukan pengadilan semacam ini hanya akan memperparah ketidakadilan dalam sistem hukum yang sudah ada. Pendekatan sepihak ini secara efektif menciptakan jalur hukum yang berbeda dan lebih keras bagi warga Palestina, sementara dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah pendudukan tetap tidak akan tersentuh oleh pengadilan khusus tersebut. Situasi ini jelas-jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Penguatan Pelanggaran Segregasi Rasial dan Apartheid

PBB secara eksplisit memperingatkan bahwa "langkah-langkah legislatif ini akan semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid dengan secara diskriminatif menargetkan warga Palestina, yang sering dihukum setelah persidangan yang tidak adil." Kekhawatiran ini berakar pada pola sistematis di mana kebijakan dan undang-undang Israel kerap menciptakan sistem hukum yang berbeda berdasarkan etnis dan lokasi. Hukum internasional sendiri melarang segregasi rasial dan apartheid, yang didefinisikan sebagai praktik sistematis menindas dan mendominasi satu kelompok ras atas kelompok lain. Dengan adanya RUU hukuman mati dan pengadilan militer khusus yang secara tidak proporsional menargetkan warga Palestina, PBB melihat adanya penguatan struktur hukum yang diskriminatif ini. Menurut PBB, sistem tersebut menempatkan warga Palestina pada posisi rentan terhadap perlakuan tidak adil, termasuk risiko hukuman yang kejam, yang kian menjauhkan mereka dari prinsip-prinsip hak asasi manusia universal.

Latar Belakang Sistem Hukum Israel bagi Warga Palestina

Untuk memahami secara menyeluruh kekhawatiran PBB, perlu dipahami latar belakang sistem hukum yang diterapkan bagi warga Palestina, terutama di wilayah pendudukan. Secara historis, warga Palestina di area ini secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel. Kondisi ini menghasilkan jalur hukum yang terpisah dan seringkali lebih keras dibandingkan sistem pengadilan sipil Israel yang berlaku bagi warga negaranya. Di pengadilan sipil Israel, sebenarnya hukuman mati atau penjara seumur hidup diizinkan bagi mereka yang terbukti bersalah membunuh dengan maksud membahayakan negara. Namun, hukuman mati sangat jarang diterapkan. RUU yang baru ini, di sisi lain, tampaknya dirancang untuk mempermudah dan memperluas penerapan hukuman mati, terutama bagi warga Palestina. Kombinasi sistem pengadilan militer yang sudah eksis dengan RUU baru ini berpotensi membentuk kerangka hukum yang secara efektif melegitimasi perlakuan diskriminatif, memperlebar jurang ketidakadilan, dan meningkatkan risiko pelanggaran HAM serius di wilayah tersebut. Oleh karena itu, desakan PBB untuk mencabut RUU ini bukan hanya tentang satu undang-undang, melainkan tentang menjaga integritas prinsip-prinsip hukum internasional dan HAM di tengah konflik yang berkepanjangan.
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment