Pasukan Perdamaian RI di Gaza Dijamin Aman, Kemlu Tegaskan Tak Akan Ikut Tempur!
0 minutes read
Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana krusial pengiriman ribuan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk bergabung dengan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) di Jalur Gaza, Palestina. Inisiatif ini menjadi sorotan utama di tengah upaya global menjaga perdamaian di kawasan yang terus bergejolak. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) secara tegas menjamin keamanan pasukan perdamaian RI tersebut, sembari menekankan bahwa ruang lingkup tugas mereka sangat terbatas, spesifik, dan dipastikan tidak akan terlibat dalam misi tempur maupun konfrontasi langsung dengan pihak mana pun. Langkah ini menegaskan komitmen Indonesia pada kemanusiaan dan perdamaian, namun dengan batasan yang jelas sesuai konstitusi dan politik luar negeri bebas aktif.
Mandat dan Batasan Tugas Pasukan Perdamaian RI
Dasar Hukum dan Prinsip Penugasan
Keterlibatan Indonesia dalam Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza tidak datang tanpa pijakan kuat. Kementerian Luar Negeri menggarisbawahi bahwa setiap potensi partisipasi pasukan RI sepenuhnya berada di bawah kendali nasional. "Indonesia menegaskan bahwa setiap kemungkinan partisipasi dalam International Stabilization Force (ISF) berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia, serta berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional," demikian bunyi pernyataan resmi yang dirilis Kemlu pada Sabtu (14/2/2026). Penegasan ini mengindikasikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap norma internasional sebagai landasan utama keputusan strategis tersebut.Mandat Non-Tempur dan Kemanusiaan
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Kemlu adalah sifat mandat non-tempur dan non-demiliterisasi bagi personel TNI yang akan diberangkatkan. Ini berarti keikutsertaan Indonesia bukan ditujukan untuk operasi militer ofensif atau pelucutan senjata, melainkan murni untuk misi kemanusiaan. Fokus utama penugasan mereka mencakup perlindungan warga sipil yang rentan, penyaluran bantuan kemanusiaan dan kesehatan vital, serta rekonstruksi infrastruktur yang hancur akibat konflik. Lebih jauh, personel Indonesia juga akan berperan dalam pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina, guna membantu membangun kembali stabilitas keamanan lokal. Dengan demikian, pasukan perdamaian RI dipastikan tidak akan dihadapkan pada pihak bersenjata mana pun di lapangan."Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun," tegas pihak Kemlu, menggarisbawahi batasan ketat tersebut.
Pembatasan Penggunaan Kekuatan
Guna mempertegas karakter non-tempur, penggunaan kekuatan oleh personel TNI di Gaza dipastikan akan sangat terbatas. Kemlu RI menjelaskan bahwa penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk tujuan membela diri (self-defense) dan mempertahankan mandat yang diemban. Prinsip-prinsip ini harus dilakukan secara proporsional, bertahap, dan sebagai upaya terakhir. Segala tindakan militer harus sepenuhnya sesuai dengan hukum humaniter internasional dan Rules of Engagement (aturan pelibatan) yang ditetapkan secara ketat. Pembatasan ini adalah upaya nyata untuk menghindari eskalasi konflik dan menjaga netralitas pasukan.Area Penugasan dan Syarat Persetujuan Palestina
Lokasi penugasan pasukan perdamaian Indonesia juga memiliki batasan geografis yang jelas. Area operasi mereka akan dibatasi secara spesifik hanya di Jalur Gaza, sebuah wilayah yang secara historis dan politis merupakan bagian integral dari Palestina. Lebih jauh, Kemlu RI menekankan bahwa persetujuan dari otoritas Palestina menjadi prasyarat fundamental dan tidak bisa ditawar. "Deployment hanya dapat dilakukan dengan consent dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar," bunyi keterangan tersebut. Hal ini menghormati kedaulatan dan hak penentuan nasib sendiri bangsa Palestina, sekaligus memastikan legitimasi kehadiran pasukan internasional di wilayah tersebut.Penolakan Perubahan Demografi dan Komitmen Terhadap Palestina
Penolakan Relokasi Paksa dan Perubahan Demografi
Pemerintah Indonesia memiliki sikap yang konsisten dan tegas terkait isu demografi di Palestina. Indonesia secara terang-terangan menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun. Posisi ini adalah cerminan dari dukungan kuat Indonesia terhadap hak-hak fundamental rakyat Palestina dan penolakannya terhadap segala bentuk penjajahan atau kebijakan yang merugikan populasi asli di wilayah tersebut. Komitmen ini tidak hanya diucapkan, tetapi juga menjadi salah satu prinsip utama dalam partisipasi Indonesia di kancah internasional.Dukungan Solusi Dua Negara dan Kedaulatan Palestina
Lebih lanjut, pemerintah Indonesia secara konsisten menegaskan dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati. Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF, demikian pernyataan Kemlu, tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun yang bertentangan dengan prinsip tersebut. Ini merupakan penegasan bahwa misi perdamaian ini adalah murni kemanusiaan dan stabilisasi, tanpa implikasi politis terhadap status atau kedaulatan Palestina."Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina," tambah pihak Kemlu, memperkuat komitmen ini.