TERBARU

Langkah Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat Jadi 'Properti Negara' Menuai Kecaman

Langkah Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat Jadi 'Properti Negara' Menuai Kecaman


Israel telah menyetujui sebuah langkah kontroversial: mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai "properti negara". Keputusan ini sontak memicu gelombang kecaman dari negara-negara Arab, Otoritas Palestina, hingga kelompok hak asasi manusia internasional. Banyak pihak melihat kebijakan baru ini sebagai upaya Israel untuk mempercepat aneksasi wilayah Palestina dan memperkuat cengkeramannya, yang berpotensi memiliki dampak serius pada masa depan Tepi Barat. Para pengamat khawatir, inisiatif ini hanya akan semakin mengikis prospek solusi dua negara dan memperkeruh ketegangan yang sudah ada di kawasan tersebut.

Kebijakan Kontroversial dan Justifikasi Israel

Keputusan yang baru saja disahkan Israel ini mengacu pada proses resmi pendaftaran tanah di Tepi Barat. Ini berarti, lahan yang sebelumnya tidak jelas status kepemilikannya atau hanya diklaim secara informal, kini bisa didaftarkan sebagai "properti negara" Israel. Kementerian Luar Negeri Israel berdalih bahwa kebijakan ini dirancang untuk "klarifikasi hak yang transparan dan menyeluruh guna menyelesaikan sengketa hukum."

Menurut kementerian tersebut, pendaftaran ini penting karena maraknya pendaftaran tanah yang mereka anggap tidak sah di wilayah yang dikuasai Otoritas Palestina. "Ini adalah upaya untuk membawa ketertiban hukum dan kepastian atas kepemilikan tanah di wilayah yang seringkali dibayangi oleh ambiguitas," tutur seorang pejabat kementerian tanpa menyebut nama. Namun, justifikasi ini banyak diragukan, dan dianggap sebagai upaya terselubung Israel untuk memperluas kontrolnya.

Dunia Internasional dan Palestina Bersatu Mengecam

Keputusan Israel ini tak pelak memicu gelombang protes keras dari berbagai penjuru dunia. Negara-negara Arab serentak mengutuknya, sementara Otoritas Palestina lantang menyerukan intervensi global. Bahkan, sejumlah lembaga pemantau hak asasi manusia turut menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait potensi dampaknya terhadap warga sipil Palestina.

Kecaman dari Negara-negara Arab

Mesir, Qatar, dan Yordania menjadi garda terdepan di antara negara-negara yang tegas mengecam langkah Israel ini, menganggapnya sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Pemerintah Mesir, melalui pernyataan resminya, bahkan menyebut kebijakan itu sebagai "eskalasi berbahaya yang bertujuan mengukuhkan kendali Israel atas wilayah Palestina yang diduduki." Mereka menekankan pentingnya penghormatan terhadap resolusi internasional yang mengatur status Tepi Barat.

Senada, Kementerian Luar Negeri Qatar turut mengutuk "keputusan mengubah status kepemilikan tanah di Tepi Barat menjadi apa yang disebut 'properti negara'." Qatar berpendapat bahwa langkah ini secara terang-terangan akan "merampas hak rakyat Palestina" atas tanah mereka sendiri, yang hanya akan memperparah krisis kemanusiaan dan politik di wilayah tersebut.

Sikap Otoritas Palestina dan Lembaga Pemantau

Otoritas Palestina, yang berbasis di Ramallah, tidak tinggal diam. Mereka langsung menyerukan intervensi internasional segera untuk mencegah apa yang mereka nilai sebagai "awal de facto proses aneksasi dan penggerusan fondasi negara Palestina." Mereka menegaskan bahwa tindakan ini secara fundamental akan melemahkan prospek pembentukan negara Palestina merdeka di masa depan.

Peace Now, sebuah lembaga pemantau permukiman Israel, bahkan melabeli kebijakan ini sebagai "perampasan tanah besar-besaran." Jonathan Mizrachi, salah satu direktur eksekutif organisasi non-pemerintah tersebut, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mengalokasikan sumber daya baru untuk pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat. "Banyak tanah yang dianggap milik warga Palestina, bisa jadi dinyatakan bukan milik mereka dalam proses pendaftaran baru ini," ungkap Mizrachi, seraya menambahkan bahwa langkah ini berpotensi besar mendorong agenda aneksasi kelompok kanan Israel.

Potensi "Perampasan Tanah" dan Dampaknya ke Warga Palestina

Kebijakan baru ini secara khusus menyoroti Area C, sebuah wilayah vital di Tepi Barat yang membentang sekitar 60 persen dari total luas area dan sepenuhnya berada di bawah kendali keamanan serta administrasi Israel. Proses pendaftaran tanah di sini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi ribuan warga Palestina yang menggantungkan hidup dan tempat tinggal mereka pada tanah di Area tersebut.

Proses Pendaftaran di Area C

Area C memang telah lama menjadi pusat sengketa kepemilikan. Selama ini, banyak tanah di sana belum memiliki status hukum yang jelas, atau kepemilikannya hanya didasarkan pada dokumen tradisional yang mungkin tidak diakui oleh sistem hukum Israel. Proses pendaftaran yang baru ini diklaim akan mengisi kekosongan tersebut. Namun, para kritikus khawatir bahwa sistem yang diterapkan justru akan secara sistematis merugikan klaim kepemilikan warga Palestina. Jonathan Mizrachi dari Peace Now memperingatkan bahwa ketidakjelasan kepemilikan tanah di Area C sangat mungkin dimanfaatkan untuk merugikan warga Palestina yang tidak memiliki dokumen kepemilikan sesuai standar Israel.

Ancaman Nyata Hilangnya Hak Tanah Warga Palestina

Dampak paling konkret dari kebijakan ini adalah ancaman hilangnya hak kepemilikan tanah bagi warga Palestina. Lahan yang telah secara turun-temurun dimiliki dan digarap oleh keluarga Palestina, tetapi tanpa bukti formal yang diakui Israel, berisiko besar akan dinyatakan sebagai "properti negara." Hal ini bukan saja mengancam mata pencarian mereka, tetapi juga berpotensi memicu penggusuran dan perpindahan paksa. Bagi warga Palestina, Tepi Barat adalah fondasi bagi negara mereka di masa depan; kehilangan tanah di sini sama saja dengan mengikis pondasi tersebut.

Perubahan Demografi dan Pengetatan Kontrol Israel di Tepi Barat

Kebijakan pendaftaran tanah ini bukanlah tindakan tunggal. Ia merupakan bagian dari serangkaian langkah Israel yang lebih luas untuk memperketat kendali atas Tepi Barat, sekaligus mengubah demografi dan lanskap politik wilayah itu secara fundamental. Perlu diketahui, banyak kalangan kanan religius di Israel memandang Tepi Barat sebagai jantung sejarah Yahudi dan sangat ingin wilayah tersebut berada di bawah kedaulatan Israel sepenuhnya.

Langkah-langkah Pengetatan Kontrol Israel

Baru pekan lalu, kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian langkah yang didukung oleh menteri-menteri sayap kanan. Tujuannya: memperketat kontrol atas wilayah Tepi Barat yang selama ini dikelola Otoritas Palestina berdasarkan Kesepakatan Oslo sejak 1990-an. Langkah-langkah tersebut meliputi pemberian izin bagi warga Yahudi Israel untuk membeli tanah secara langsung di Tepi Barat, serta kewenangan bagi otoritas Israel untuk mengelola sejumlah situs keagamaan di wilayah yang berada di bawah kendali Otoritas Palestina. Kebijakan-kebijakan ini, yang juga menuai kecaman internasional, jelas menunjukkan tekad Israel untuk mengukuhkan kehadirannya di Tepi Barat.

Peningkatan Kekerasan Pemukim dan Kekhawatiran PBB

Inisiatif terbaru Israel ini muncul di tengah laporan peningkatan serangan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah tersebut, seperti yang dicatat oleh sejumlah kelompok hak asasi manusia. Situasi ini semakin menambah kompleksitas dan ketegangan di lapangan. Kepala HAM PBB, Volker Turk, dalam pernyataan terbarunya, menyuarakan kekhawatiran mendalam. "Kita sedang menyaksikan langkah cepat untuk secara permanen mengubah demografi wilayah Palestina yang diduduki, mencabut tanah rakyatnya dan memaksa mereka pergi," tegasnya, menyoroti krisis kemanusiaan yang semakin mendalam.

Sikap Amerika Serikat

Amerika Serikat, yang merupakan sekutu kunci Israel, seringkali berada dalam posisi yang kompleks terkait isu Tepi Barat. Secara historis, pemerintahan Amerika Serikat menolak aneksasi Tepi Barat oleh Israel, dengan alasan bahwa stabilitas di wilayah itu penting untuk menjaga keamanan Israel sendiri dan prospek perdamaian regional. Namun, sikap AS terhadap langkah spesifik pendaftaran tanah ini tidak selalu berupa kritik langsung, yang mencerminkan dilema diplomatik antara dukungan terhadap sekutunya dan komitmennya terhadap hukum internasional.

Status Hukum Internasional dan Konsekuensi Jangka Panjang

Sudah menjadi pandangan luas di bawah hukum internasional bahwa permukiman Israel di Tepi Barat, termasuk pos-pos terdepannya, adalah ilegal. Konsensus global, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), secara konsisten menyatakan bahwa keberadaan permukiman ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat. Konvensi tersebut melarang kekuatan pendudukan memindahkan penduduknya ke wilayah yang diduduki. Saat ini, di luar Yerusalem Timur yang telah dianeksasi Israel, lebih dari 500 ribu warga Israel tinggal di berbagai permukiman dan pos terdepan di Tepi Barat.

Di sisi lain, sekitar tiga juta warga Palestina bermukim di wilayah yang telah diduduki Israel sejak tahun 1967 itu. Kebijakan pendaftaran tanah sebagai "properti negara" ini dikhawatirkan akan semakin mempersulit prospek solusi dua negara, sebuah visi yang menempatkan Tepi Barat sebagai inti dari negara Palestina di masa depan. Konsekuensi jangka panjang dari langkah ini sangat krusial, meliputi perubahan demografi yang tidak dapat diubah, peningkatan ketegangan regional, serta terkikisnya harapan akan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Timur Tengah.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment