TERBARU

Israel Nyatakan Tanah Tepi Barat Milik Negara, Palestina Langsung Naik Pitam

Israel Nyatakan Tanah Tepi Barat Milik Negara, Palestina Langsung Naik Pitam


Pemerintah Israel belum lama ini memuluskan jalan bagi sebuah keputusan kontroversial: pendaftaran sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai 'milik negara'. Kebijakan ini akan berlaku terutama jika warga Palestina gagal membuktikan kepemilikan sah atas tanah mereka. Ini adalah langkah serupa pertama sejak pendudukan Israel pada tahun 1967, dan tak pelak langsung memicu kemarahan Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah. Mereka mengecam keras tindakan ini sebagai 'aneksasi de-facto' yang dinilai melanggar terang-terangan hukum internasional dan mengancam stabilitas regional.

Langkah Kontroversial Israel di Tepi Barat

Persetujuan Proposal dan Latar Belakangnya

Keputusan pemerintah Israel, yang disetujui akhir pekan lalu, merupakan tindak lanjut dari proposal yang diajukan oleh tiga menteri kunci: Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Laporan televisi lokal Israel, KAN, menyebutkan bahwa inisiatif ini dirancang untuk menghidupkan kembali proses "penyelesaian hak kepemilikan tanah" yang telah dibekukan sejak Israel menduduki Tepi Barat pada tahun 1967. Smotrich sendiri secara terbuka sesumbar, menyebut langkah ini sebagai kelanjutan dari "revolusi permukiman untuk mengendalikan semua tanah kita," sebuah pernyataan yang jelas menegaskan ambisi Israel atas wilayah tersebut.

Menteri Levin juga menyuarakan pandangan senada dengan Smotrich. Ia menegaskan bahwa persetujuan ini adalah ekspresi nyata komitmen pemerintah Israel "untuk memperkuat cengkeraman atas semua wilayahnya." Kebijakan ini secara efektif membuka peluang baru bagi Israel untuk mengklaim lahan yang sebelumnya sulit diakses atau diadministrasikan di bawah rezim pendudukan. Implikasinya jelas: setiap bidang tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dari pihak Palestina kini berpotensi besar untuk dicatatkan sebagai aset negara Israel.

Mekanisme dan Dampak Proses Pendaftaran Tanah

Secara prosedural, implementasi proposal ini akan mewajibkan siapa pun yang mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah di Tepi Barat untuk menyerahkan dokumen-dokumen resmi sebagai bukti. Namun, mekanisme yang sekilas tampak sederhana ini justru menyimpan implikasi yang sangat serius bagi ribuan warga Palestina. Pasalnya, setelah puluhan tahun hidup di bawah pendudukan dan didera konflik, banyak keluarga Palestina kehilangan dokumen kepemilikan tanah mereka atau menghadapi kesulitan luar biasa dalam memenuhi persyaratan tersebut.

Standar pembuktian kepemilikan yang ditetapkan Israel cenderung sangat tinggi dan acap kali mustahil dipenuhi oleh warga Palestina. Dokumen-dokumen mereka mungkin saja telah hilang atau hancur akibat perang dan perpindahan paksa selama puluhan tahun. Situasi ini kian diperparah oleh kebijakan Israel sebelumnya yang membatasi akses warga Palestina untuk mendaftarkan tanah mereka secara resmi, terutama di Area C. Dengan dihidupkannya kembali proses ini, ribuan warga Palestina berisiko besar kehilangan hak atas tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun, bahkan tanpa adanya proses ganti rugi yang adil sedikit pun.

Implikasi Terhadap Area C dan Perjanjian Oslo II

Keputusan baru ini memiliki dampak yang sangat signifikan, khususnya terhadap Area C di Tepi Barat. Wilayah ini mencakup sekitar 61 persen dari total area Tepi Barat dan sepenuhnya berada di bawah kendali militer Israel. Perlu diingat, berdasarkan Perjanjian Oslo II yang ditandatangani pada tahun 1995, Tepi Barat terbagi menjadi tiga area: Area A yang berada di bawah kendali penuh Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina tetapi dengan keamanan oleh Israel, dan Area C yang, seperti disebutkan, sepenuhnya dikendalikan oleh Israel.

Perjanjian Oslo II secara spesifik membatasi kemampuan Otoritas Palestina untuk melakukan pendaftaran tanah di Area C, sebuah ironi mengingat lebih dari 300.000 warga Palestina tinggal di sana. Selain itu, populasi yang jauh lebih besar di komunitas sekitar juga sangat bergantung pada lahan pertanian dan penggembalaan di Area C. Surat kabar Israel Hayom bahkan melaporkan bahwa tujuan awal dari langkah ini adalah "permukiman bertahap 15 persen dari Area C pada tahun 2030." Artinya, keputusan Tel Aviv ini secara efektif akan mengalihkan wilayah yang sangat luas menjadi tanah negara Israel, "dengan syarat tidak ada kepemilikan lain yang terbukti," demikian kutipan dari laporan tersebut. Jelas, langkah ini akan semakin memperkuat cengkeraman Israel di wilayah yang menjadi jantung konflik dengan Palestina.

Kecaman Keras dari Palestina

Tuduhan Aneksasi De-Facto dan Pelanggaran Hukum Internasional

Reaksi keras tak ayal segera bergaung dari Otoritas Palestina, yang bermarkas di Ramallah. Mereka dengan cepat mengecam keputusan Israel ini, memperingatkan bahwa tindakan tersebut tak ubahnya "aneksasi de-facto" terhadap Tepi Barat. Dalam pernyataan yang dilansir kantor berita WAFA, Otoritas Palestina menyebut langkah Israel sebagai "eskalasi serius dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional." Mereka juga secara tegas menambahkan bahwa keputusan semacam itu menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan stabilitas di kawasan.

Lebih jauh lagi, Otoritas Palestina menegaskan bahwa kebijakan ini berarti "penghentian perjanjian yang telah ditandatangani dan jelas bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334." Perlu diketahui, Resolusi 2334 secara tegas menganggap semua aktivitas permukiman di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagai ilegal. Dengan klaim tanah tanpa bukti kepemilikan dari pihak Palestina, tindakan Israel ini dipandang sebagai upaya sistematis untuk mengubah demografi dan status hukum Tepi Barat secara unilateral.

Seruan Palestina untuk Intervensi Internasional

Menyikapi situasi yang kian mendesak ini, Otoritas Palestina secara tegas menyerukan kepada komunitas internasional agar segera bertindak. Mereka secara spesifik memohon kepada Dewan Keamanan PBB dan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk campur tangan guna menghentikan tindakan Israel. Palestina mendesak komunitas global agar memaksa Tel Aviv mematuhi hukum internasional, demi mencegah eskalasi konflik lebih lanjut.

Seruan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam Palestina bahwa tanpa tekanan internasional yang kuat, Israel akan terus melaju dengan kebijakan yang mengikis peluang solusi dua negara dan memperdalam pendudukan. Lebih dari sekadar masalah internal, keputusan Israel ini dipandang sebagai tantangan serius terhadap tatanan hukum internasional dan seluruh upaya perdamaian di Timur Tengah, sebuah situasi yang menuntut respons kolektif dari negara-negara berdaulat.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment