TERBARU

Arab Saudi hingga Turki Geram, Israel Resmikan Tepi Barat sebagai 'Milik Negara'

Arab Saudi hingga Turki Geram, Israel Resmikan Tepi Barat sebagai 'Milik Negara'


Israel kini tengah menghadapi gelombang kecaman dan amarah dari berbagai penjuru dunia, termasuk dari Arab Saudi hingga Turki. Hal ini dipicu oleh keputusan kontroversial Tel Aviv untuk mendaftarkan sebagian besar tanah di Tepi Barat sebagai "milik negara". Tindakan ini, yang secara luas dianggap melanggar hukum internasional, sontak memicu kekhawatiran serius akan masa depan perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut. Tak hanya itu, langkah tersebut juga berpotensi mengubah lanskap demografi dan politik wilayah pendudukan, serta memperparah ketegangan antara Israel dan Palestina, di tengah penolakan tegas dari komunitas internasional.

Gelombang Kecaman dari Dunia Arab dan Muslim

Arab Saudi Memimpin Kutukan Keras

Dunia Arab dan Muslim segera menunjukkan reaksinya terhadap kebijakan baru Israel ini, dengan Arab Saudi berada di garis depan gelombang kecaman. Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin, 16 Februari 2026, mengutuk keras langkah Israel. Riyadh menyebut tindakan tersebut bertujuan untuk "memaksakan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki." Menurut Kementerian Luar Negeri Saudi, kebijakan Tel Aviv ini secara fundamental merusak upaya-upaya yang sedang berjalan untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan yang telah lama bergejolak.

"Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki," tegas Kementerian Luar Negeri Saudi dalam pernyataannya. Lebih lanjut, Saudi menegaskan penolakan mutlak terhadap langkah-langkah ilegal ini, yang dianggap sebagai pelanggaran berat hukum internasional. Kebijakan tersebut juga dinilai merusak solusi dua negara dan merupakan serangan terhadap hak sah rakyat Palestina untuk mendirikan negara berdaulat mereka di perbatasan 4 Juni 1967, dengan ibu kota Yerusalem Timur.

Mesir, Qatar, dan Yordania Angkat Bicara

Kecaman serupa juga bergema kuat dari negara-negara kunci lain di Timur Tengah. Pemerintah Mesir, dalam pernyataannya, mengecam langkah Israel sebagai "eskalasi berbahaya yang bertujuan untuk mengkonsolidasikan kendali Israel atas wilayah Palestina yang diduduki." Kementerian Luar Negeri Mesir secara terpisah menyoroti tindakan Tel Aviv itu sebagai "pelanggaran terang-terangan" terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta resolusi relevan dari Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334 tahun 2016, seperti dilansir Al Jazeera dan AFP.

Di sisi lain, Qatar, melalui Kementerian Luar Negerinya, juga mengutuk keputusan untuk mengubah tanah Tepi Barat menjadi "milik negara". Doha menilai hal ini sebagai "perpanjangan dari rencana ilegal untuk merampas hak-hak rakyat Palestina." Qatar menekankan perlunya solidaritas internasional untuk menekan Israel agar menghentikan langkah tersebut demi menghindari dampak serius yang ditimbulkannya. Senada, Kementerian Luar Negeri Yordania mengutuk keputusan Israel "dengan sekeras-kerasnya," menggambarkannya sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional" yang sama sekali tidak dapat diterima.

Turki Mengkritik Kebijakan Ekspansionis

Gelombang kecaman keras tak hanya datang dari negara-negara Arab, tetapi juga dari Turki. Kementerian Luar Negeri Turki mengutuk keputusan Israel, menyebutnya sebagai upaya untuk memaksakan otoritasnya atas Tepi Barat dan memperluas aktivitas permukiman ilegal. Ankara menegaskan bahwa langkah tersebut "batal demi hukum" dan menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Turki juga mengkritik kebijakan ekspansionis Israel di Tepi Barat yang disebutnya merusak upaya perdamaian yang sedang berlangsung dan mengancam prospek solusi dua negara yang selama ini diupayakan oleh komunitas internasional.

Keputusan Israel yang Memicu Konflik

Detail Kebijakan Pendaftaran "Milik Negara"

Hujan kecaman ini muncul setelah pemerintah Israel, pada Minggu, 15 Februari, menyetujui proposal kontroversial untuk mendaftarkan sebagian besar tanah di Tepi Barat sebagai "milik negara". Kebijakan ini akan diterapkan jika warga Palestina yang mendiami wilayah tersebut tidak dapat membuktikan kepemilikannya secara formal. Mekanisme pembuktian kepemilikan ini sendiri menjadi sorotan karena banyak warga Palestina tidak memiliki dokumen kepemilikan yang diakui oleh otoritas Israel, terutama untuk tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Sejarah dan Latar Belakang Penetapan

Penetapan ini merupakan langkah pertama semacam itu sejak Israel menduduki Tepi Barat pada tahun 1967. Sejak saat itu, Israel telah mendirikan banyak permukiman di Tepi Barat, yang oleh sebagian besar komunitas internasional dianggap ilegal di bawah hukum internasional. Keputusan terbaru ini secara efektif memperkuat kontrol Israel atas wilayah yang seharusnya menjadi bagian dari negara Palestina di masa depan, sehingga memperumit setiap upaya negosiasi perdamaian yang melibatkan pembentukan negara Palestina merdeka. Proses "pendaftaran milik negara" ini kerap dijadikan dasar untuk memperluas permukiman atau proyek infrastruktur Israel di wilayah yang disengketakan.

Para Pengusul Kebijakan di Pemerintahan Israel

Proposal kontroversial ini diajukan oleh beberapa menteri kunci dalam pemerintahan Israel. Mereka adalah Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Para menteri ini memiliki pandangan yang sejalan dengan perluasan kedaulatan Israel atas Tepi Barat. Dukungan mereka terhadap kebijakan ini mencerminkan kuatnya pengaruh faksi-faksi dalam pemerintahan yang cenderung menentang solusi dua negara dan mengutamakan kepentingan permukiman Israel di wilayah tersebut, seperti dilaporkan oleh televisi lokal Israel, KAN.

Reaksi Otoritas Palestina dan Kelompok Pengawas

Otoritas Palestina: Ancaman "Aneksasi De-Facto"

Otoritas Palestina memberikan reaksi keras terhadap keputusan Israel, memperingatkan bahwa langkah tersebut setara dengan "aneksasi de-facto" dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mereka menyatakan bahwa kebijakan ini adalah upaya terselubung untuk secara bertahap mengambil alih tanah Palestina dan secara permanen mengubah status quo di Tepi Barat. "Ini adalah langkah yang sangat berbahaya, yang secara fundamental merusak setiap kesempatan untuk perdamaian yang adil dan langgeng," ujar seorang juru bicara Otoritas Palestina.

Seruan Internasional dan Penolakan Legitimasi

Dalam tanggapannya, Otoritas Palestina menyerukan intervensi internasional yang segera untuk mencegah apa yang mereka sebut sebagai "dimulainya proses aneksasi secara de-facto dan melemahnya fondasi negara Palestina." Mereka juga menegaskan bahwa tindakan sepihak Israel tidak akan memberikan legitimasi atas tanah Palestina dan tidak akan mengubah status hukum serta sejarah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza sebagai wilayah pendudukan berdasarkan hukum internasional. Posisi ini didukung oleh resolusi PBB yang berulang kali menegaskan ilegalitas permukiman Israel.

Kritik dari Organisasi Anti-Permukiman Peace Now

Kritik juga datang dari dalam Israel sendiri, khususnya dari organisasi pengawas anti-permukiman Peace Now. Organisasi ini mengecam langkah pemerintah sebagai "perampasan lahan secara besar-besaran" dan memperingatkan dampak destruktifnya. Peace Now secara rutin memantau dan mendokumentasikan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat, seringkali dengan data dan analisis yang mendukung klaim bahwa kebijakan tersebut sengaja dirancang untuk memperluas kontrol Israel di wilayah pendudukan. Menurut organisasi tersebut, kebijakan pendaftaran "milik negara" hanyalah cara lain untuk mencapai tujuan tersebut dengan dalih hukum, namun tetap melanggar prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional. Proyeksi ke depan menunjukkan bahwa tanpa tekanan internasional yang signifikan, kebijakan semacam ini berpotensi berlanjut dan semakin memperparah konflik di kawasan.
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment