TERBARU

Qurban dengan Ureman

Qurban dengan Ureman
Qurban dengan Ureman

Qumedia - Qurban atau Udhiyah yang disembelih setelah salat Idul Adha disunahkan bagi yang mampu dan memiliki kelapangan rezeki.

Bagi yang tidak mampu, tidak diperintahkan untuk memaksakan diri. Sebagaimana firman Allah:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ

"La yukalliful lohu nafsan illa wus'aha"

Allah SWT tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah: 286).

Zakat, haji, dan qurban hanya diwajibkan bagi yang mampu, dan tidak perlu memaksakan diri karena qurban memiliki aturan dan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Pembahasan

Empat Golongan dalam Menyikapi Harta dan Ilmu

Sabda Rasulullah SAW:

إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ

"Innama 'dDunya li-arba'ati nafarin" – Sesungguhnya dunia ini untuk empat golongan:

1. Golongan Terbaik

عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالاً وَعِلْمًا...

Seorang hamba yang Allah beri harta dan ilmu, lalu ia bertakwa, menyambung silaturahmi, dan menunaikan hak Allah, maka ia termasuk yang paling utama.

2. Golongan dengan Niat Tulus

وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ عِلْمًا وَلَمْ...

Seorang yang diberi ilmu tapi tidak diberi harta, lalu ia berniat jika memiliki harta akan meneladani orang dermawan, maka ia mendapat pahala yang sama.

3. Golongan yang Buruk

وَعَبْدِ رَزَقَهُ اللهُ مَالاً وَلَمْ...

Seorang yang memiliki harta namun tidak disertai ilmu, lalu ia tidak bertakwa, tidak bersilaturahmi, dan tidak menunaikan hak Allah, maka ia dalam derajat terburuk.

4. Golongan Berdosa karena Niat Buruk

وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً وَلا عِلْمًا...

Seorang yang tidak memiliki harta dan ilmu, namun berniat berbuat keburukan jika memiliki harta, maka ia mendapat dosa setara niatnya.

HR. Ahmad dan At-Tirmidzi

Hukum Berqurban bagi yang Mampu

Sabda Rasulullah SAW:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

"Barang siapa yang memiliki kelapangan namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami."

HR. Ahmad (no. 7946), Ibnu Majah (no. 3123)

Jadi, jika seseorang memiliki kemampuan, maka hendaknya berqurban. Namun bagi yang tidak mampu namun memiliki niat yang tulus, tetap mendapatkan pahala.

Qurban dalam Satu Keluarga

Jika dalam satu rumah tangga ada yang mampu namun tidak ada yang berqurban, maka mereka tercela. Namun jika satu orang berqurban atas nama keluarga, maka yang lain bebas dari celaan walau tidak mendapatkan pahala langsung.

Ini tidak berarti satu kambing boleh untuk beberapa orang, karena hal ini tidak ada tuntunannya. Berbeda halnya dengan sapi atau unta yang memang boleh untuk tujuh orang.

Dalil tentang Qurban Kolektif

Jabir RA menjelaskan:

نحرنا بلحديبية مع النبي صلئ الله عليه وسلم البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة

"Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang."

HR. Ibnu Majah

Tidak ada riwayat yang menyebutkan satu kambing boleh untuk beberapa orang. Namun satu orang bisa berqurban dengan kambing atas nama keluarganya dan hanya ia yang mendapat ganjaran.

Penutup

Ibadah qurban termasuk sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan. Maka mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk berqurban sesuai tuntunan syariat, semampu dan seikhlas mungkin. Qumedia

Penulis: Suhendar | Editor: Rifqi Fauzan Sholeh
Reference:
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment