TERBARU

Status Utang Jika Pemberi Utang Sudah Wafat

Status Utang Jika Pemberi Utang Sudah Wafat
Status Utang Jika Pemberi Utang Sudah Wafat



Qumedia - Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita dihadapkan pada situasi yang memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum Islam, terutama dalam hal muamalah seperti utang piutang. 

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah bagaimana menyelesaikan utang seseorang yang telah meninggal dunia. 

Artikel ini akan menjelaskan panduan berdasarkan ajaran Islam mengenai cara menangani utang yang belum dibayar kepada ahli waris dari pemberi utang yang telah wafat. 

Dengan merujuk pada hadis Rasulullah dan ayat-ayat Al-Qur'an, artikel ini bertujuan untuk memberikan solusi yang adil dan sesuai syariat.

Tanya: Saya menemukan catatan pengambilan barang yang belum dibayar kepada suami saya, sedang ia sudah wafat. Bagaimana solusinya? (Jamaah kuliah shubuh)
Jawab:

Utang itu hakikatnya adalah harta milik pemberi utang yang dipinjam oleh yang berutang. Maka sebenarnya nominal harta utang terse- but merupakan harta hak milik si pemberi utang yang berada di tangan yang berutang yang harus dikembalikan,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ صَاحِبَكُمْ عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ فِي دَيْنٍ عَلَيْهِ

Rasulullah bersabda: sesunguhnya saudara kalian di tahan di pintu surga sebab utangnya belum dibayar (Hr. Ahmad Edari Samurah bin Jundab)

كَانَ النَّبِيُّ دَيْنٌ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ عَلَيْهِ

Biasanya Rasulullah tidak (mau) menyalatkan seseorang yang meninggal sedang ia masih punya utang (Hr. Ahmad & Abu E Daoud dari Jabir)

Maka, jika si pemberi utang wafat nominal utang itu menjadi bagian peninggalan si mayit yang hukum Easalnya kembali menjadi milik Allah. Oleh karena itu perpindahan kepemilikan selanjutnya mesti diatur sesuai aturan Allah yaitu melalui aturan fara'idl (warits),

صلى الله عليه وسلم قَالَ أَلْحَقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Dari Ibnu Abbas Dari Nabi berikanlah bagian faraidl (warisan yang telah ditetapkan) kepada yang berhak. kemudian sisanya adalah untuk Ashabah (Hr. Al Bukhari & Muslim dari Ibnu Abbas) (lihat Al- Fara`id A. Hassan: hlm. 10)

Maka jika telah jelas kepemilikan baru dari piutang tersebut bagi ahli waris tertentu berdasarkan pembagian faraidl (setelah selesai di- tunaikan wasiat & utang si mayit) ia berhak untuk menagihnya atau me- nyedekahkannya dengan membebas- kan utangnya baik sebagian atau se- luruhnya. Dan shadaqah itu lebih baik jika yang berutang mengalami kesu- litan untuk membayar karena tidak mampu, sebagaimana firman Allah :

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang berutang itu) dalam kesu- karan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Qs. Al Baqarah [2] : 280).

Kesimpulan

  1. Yang berutang wajib membayar utang tersebut kepada ahli warits

  2. Hendaklah ahli warits menagihnya

  3. Jika yang berutang benar-benar tidak mampu, pemberi utang dianjurkan membebaskannya baik sebagian atau seluruhnya.

  4. Utang piutang harus dicatat (qs. Al Baqarah: 282)

Menyelesaikan masalah utang piutang, terutama dalam kasus kematian salah satu pihak, harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan ketentuan syariat Islam. 

Utang bukan hanya tanggung jawab duniawi, tetapi juga memiliki implikasi spiritual bagi kedua belah pihak. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mencatat transaksi utang piutang dengan baik serta melunasinya apabila mampu. 

Di sisi lain, pemberi utang atau ahli warisnya juga dianjurkan untuk bersikap bijaksana, terutama jika pihak yang berutang mengalami kesulitan finansial. 

Dengan demikian, penyelesaian utang dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menciptakan harmoni sosial dalam masyarakat.Wallahu A'lam Qumedia

Ditulis oleh: Tim Qumedia
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment