Ketentuan Menutup Aurat Menurut Syariat bagi Muslimat
Qumedia - Film “Ipar adalah Maut” merupakan film yang menceritakan tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh adik dengan suami kakak perempuannya (kakak ipar). Bila dicermati, salah faktor penyebabnya adalah tidak memperhatikan batasan interaksi antarlawan jenis, seperti menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, dan memperhatikan aturan berpakaian. Namun, sebagian kaum muslimin yang belum mengetahui hikmah di balik perintah dan larangan Allah, ia merasa dikekang dan tidak bebas. Padahal Allah SWT memberikan aturan tertentu kepada kaum Muslimah merupakan bentuk dari kasih sayangnya. Tidak mungkin Allah SWT membuat aturan yang mencelakakan hamba-Nya. Salah satunya adalah perintah menutup aurat bagi seorang Muslimah. Sama halnya perintah agama seperti ibadah shalat, shaum, dan yang lainnya. Menutup aurat pun demikian. Sudah semestinya seorang muslimah menyadari akan kewajiban yang satu ini. Selain merupakan kewajiban, tentunya banyak berbagai hikmah yang terkandung di dalamnya. Hal tersebut akan dirasakan jikalau ia mengamalkannya.
Aurat merupakan kemaluan manusia dan itu ialah kinayah. Kata aurat asalnya dari kata”al-Ar”, artinya cacat. Orang yang kehilangan salah satu matanya disebut “A’war” (pecak). Kata ‘Aur dan ‘Auratun adalah sesuatu yang bolong seperti baju dan rumah (yang bolong). Dan rumah-rumah itu sekali-kali tidak terbuka yaitu bolong/ bocor yang memungkinkan bagi orang yang memasukinya. Tiga waktu yang biasanya aurat terbuka, yaitu tengah hari, akhir malam (sebelum shalat shubuh), dan setelah shalat ‘isya. (Lihat Qs. Al-Ahzab [33]: 13 dan Qs. An-Nur [24]: 58).
Oleh karenanya setiap muslimah yang telah memasuki usia baligh harus menjaga aurat. Hal tersebut berdasarkan keterangan berikut.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بْتَ أَبِى بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ ﷺ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُوْلُ اللهِ ﷺ وَقَالَ: يَا أَسْمَاءَ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إلَّا هَذَا وَهَذَا, وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكّفَّيْهِ. –رواه أبو داود: 2, 393-
Dari ‘Asiyah ra,: Sesungguhnya Asma binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah SAW dengan memakai pakaian tipis. Lalu Rasulullah SAW berpaling darinya dan beliau bersabda: “Hai Asma! Sesungguhnya seorang wanita yang sudah baligh tidak boleh terlihat auratnya kecuali ini dan ini dan Nabi SAW berisyarat (menunjuk) ke wajah dan kedua telapak tangan tangannya. (HR. Abu Daud, 2: 393)
Keterangan di atas juga dikuatkan oleh sabda Rasulullah SAW mengenai batasan aurat perempuan, “Wanita yang sedang berihram tidak boleh menutup muka (bercadar) dan tidak boleh memakai sarung tangan”. (Hr.Bukhari). Maka hadits ini menunjukkan secara mafhumnya, bahwa wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat, dan selain itu adalah aurat.
Begitupun di lingkungan keluarga. Karena tidak semuanya yang terikat menjadi saudara itu kita dengan seenaknya bisa membuka aurat di depan mereka. Oleh karenanya, penting memiliki wawasan tentang pohon keluarga atau panca kaki dalam istilah suku sunda. Agar seorang muslimah mengetahui di depan siapa ia boleh menampakkan auratnya.
Mahram adalah orang yang haram dinikahi selamanya baik karena nasab, pernikahan (mushaharah) ataupun persusuan. Adapun rincian perempuan yang tidak boleh dinikah terdapat dalam firman Allah berikut:
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang ada dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Qs. An-Nisa [4]: 23)
Adapun yang haram dinikahi sementara, maka tidak termasuk dalam kategori mahram, termasuk di dalamnya adalah ipar. Keharaman menikahi ipar itu sebabnya karena tidak boleh menikahi dua saudara perempuan sekaligus (poligami). Adapun jika terjadi perceraian atau salah satunya wafat, maka seorang laki-laki dapat menikahi adik atau kakak perempuan mantan istrinya. Begitu juga seorang perempuan boleh menikah dengan kakak atau adik laki-laki mantan suaminya.
Setiap mahram pasti haram untuk dinikah, namun yang haram dinikah belum tentu mahram. Penegasan bahwa ipar bukan mahram, diperkuat oleh hadits Nabi Saw dari sahabat Uqbah bin Amir:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الأَنْصَارِ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita. Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Engkau mengenai ipar? beliau menjawab: Ipar adalah maut. (HR. Al-Bukhari: 4831)
Dalam hadits di atas merupakan larangan untuk berkhalwat, kemudian ada yang bertanya bagaimana dengan ipar, maka Rasul Saw menjawab bahwa ipar adalah kematian. Kebiasaan bangsa Arab ketika menyebutkan sesuatu yang berbahaya, maka akan mengiringinya dengan kalimat kematian, supaya yang mendengar waspada dan menjauhi. Misalnya ungkapan singa itu adalah kematian, maksudnya ketika bertemu singa, maka akan dekat dengan kematian, maksudnya jauhilah sebagaimana engkau menjauhi penyebab kematian (Ibnul ‘Arabi sebagaimana dikutip oleh Ibn Hajar dalam fath al-Bari, 9/332)
Begitu juga dengan penyebutan bahwa ipar dengan kematian maksudnya agar lebih waspada untuk tidak berkhalwat dengannya yang menunjukkan kepada larangan yang sifatnya haram. Karena khalwat dapat menimbulkan fitnah serta menjadi wasilah kemaksiatan bahkan perzinahan. Maka secara mafhum mukhalafah, dapat dismpulkan bahwa ipar bukan termasuk mahram.
Karena ipar bukan sebagai mahram, maka wajib menutup aurat di hadapannya. Bagi perempuan, maka auratnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Perhatikan ayat berikut.
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. (Qs. An-Nur [24]: 31).
Kalimat “illa ma zahara minha” yang artinya kecuali apa yang tampak, menurut Ibnu Abbas maksudnya adalah wajah, telapak tangan dan cincin (Tafsir Ibn Katsir, 6/45). Dalam ayat tersebut saudara ipar pun tidak termasuk yang dikecualikan.
Dengan demikian kesimpulannya: 1) saudara ipar bukan termasuk mahram; 2) wajib menutup aurat di depan saudara ipar.
Keabsahan ibadah seorang wanita juga ditentukan oleh penggunaan pakaian yang menutup aurat. Lalu bagaimana jikalau tidak menggunakan mukena dan hanya menggunakan pakaian panjang dan longgar? Perhatikan keterangan berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: لَايَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ حَئِضِ إِلَّابِخِمَارٍ. –رواه الخمسة إلا النسائى-
Dari ‘Aisyah ra., bahwasanya Nabi SAW telah bersabda: “Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah dewasa kecuali dengan memakai khimar (kerudung)”. (HR. Imam Lima kecuali Nasai: 4831)
وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, أَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِيِّ ﷺ : أَتُصَلِّى الْمَرْأَةُ فِى دِرْعٍ وَخِمَارٍ بِغَيْرِ إِزَارٍ؟ إِذَاكَانَ الدَّرْعُ سَابغًا يُغَطِّى ظُهُوْرَ قَدَمِيْهَا. –رواه أَبو داود-
Dan dari Ummi Salamah ra., bahwasanya ia telah bertanya kepada Nabi SAW; Apakah boleh perempuan shalat dengan memakai baju dan kerudung, tetapi tidak pakai kain? sabdanya: Boleh! Apabila baju itu panjang yang menutup bagian atas kedua telapak kakinya. (HR. Abu Daud)
Agama Islam juga melarang wanita berpakaian yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Allah SWT bahkan memberikan ancaman kepada kaum wanita yang berpakaian tetapi terlihat auratNya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ, قَالَ رَسُوْلُ الله ﷺ: صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سَيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُئُوْسُهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَايَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكّذَا. –رواه مسلم-
Dari Abi Hurairah ra.,, berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Ada dua macam penghuni neraka, aku tidak mau melihat mereka, yaitu: kaum yang mempunyai cambuk seperti ekor sapi yang mereka pergunakan untuk memukul orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian tapi kelihatan aurat, dengan menggoyang-goyang pinggulnya, berlenggak-lenggok kepalanya seperti punduk unta, wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium baunya surga padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak yang sangat jauh”. (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan ancaman yang keras bagi perempuan yang menggoyang-goyangkan pinggulnya melalui gerakan erotis dan menjurus kepada pornoaksi, seperti yang sering diperankan oleh para penyanyi. Na’udzu billahi min dzaalka!
Oleh karenanya Islam sudah mengatur perihal adab berpakaian. Berikut di antaranya
Larangan Menyambung Rambut, Mengerik Alis, Meratakan Gigi, Menggunakan Rambut Palsu, dan Operasi Plastik (Merubah Ciptaan) Allah
Dari Abu Hurairah RA., dari Nabi SAW bersabda: “Allah telah mela’nat perempuan yang menyambung rambutnya memakai cemara danminta disambung, dan mela’nat perempuan yang mencacah (karang) dan wanita yang minta dicacah”. (HR. Bukhari)
Dari ‘Abdbullah RA., Allah telah mela’nat perempuan-perempuan yang mencacah dan yang minta dicacah, yang minta dipotong alis, yang minta dipanggur gigi suapaya kelihatan indah, yaitu perempuan-perempuan yang merubah ciptaan Allah. (‘Abdullah) berkata: Mengapa saya tidak mela’nat orang yang telah dila’nat oleh Nabi SAW, sedangkan ia itu telah disebutkan dalam Al Qur’an: “Apa yang Rasul sampaikan kepadamu maka terimalah”. (HR. Al-Bukhari)
‘Asiyah RA., berkata: Rasulullah SAW melarang perempuan yang mencacah dan minta dicacah, penyambung rambut dan yang minta disambung rambut, pemotong alis dan yang minta dipotong alis.” (HR. Nasaai)
Keterangan di atas menunjukkan bahwa: 1) menyambung rambut itu haram, baik untuk laki-laki seperti wig atau perempuan seperti mekaki sanggul, apakah penyambungnya dengan rambut lagi atau benang; 2) haram memakai karang termasuk tato bagi laki-aki atau perempuan, juga mengerik alis dan meratakan gigi bagi perempuan; dan 3) haram mengubah ciptaan Allah dengan motif kecantikan, seperti memakai bulu mata, operasi hidung supaya mancung dan yang lainnya.
Doa Ketika Berpakaian
عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺقَالَ: مَنْ أَكَلَ طَعَامًا ثُمَّ قَالَ: اَلْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِيْء أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلَا قُوَّةٍ, غُفِرَ لَهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبهِ وَمَاتَأَخَّرَ, وَمَنْ لَبسَ ثُوْبًا فَقَالَ: اَلْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ وَلَاقُوَّةٍ, غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبهِ وَمَا تَأَخَّرَ. –رواه أَبو دَاود-
Dari Shal bin Mua’adz bin Anas dari bapaknya, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang makan kemudian setelah setelah selesai ia berdoa: AL-HAMDU LILLAAHI AL-LADZI ATH’ AMANII HADZAA WARAZAQANIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNII WALAA QUWWATIN, (Segala puji bagi Allah yang telah memberi makan ini dan telah merizkikannya kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku), niscaya diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang. Dan siapa yang memakai pakaian lalau berdo’a: AL-HAMDU LILLAHII AL-LADZII KASAANI HADZAA ATS-TSAUBA WA RAZAQANIIHI MIN GHAIRI HAULIN WALAA QUATIN”. (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini dan merizkikannya kepadaku tanpa daya dan kekuatanku), niscaya diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang. (HR. Abu Dawud)
Larangan Berpakaian dan Berpenampilan seperti Lawan Jenis
وَفَيْ رِوَايَةٍ:لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ اَلْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ. – رواه البخاري-
Dan dalam riwayat lain: Rasulullah SAW mela’nat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR. Bukhari)
قَالَ عَلِيٌّ:نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ﷺ أَنْتَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا. –رواه النسائى-
‘Ali RA., berkata: Rasulullah SAW melarang wanita mencukur rambutnya (seperti laki-laki)”. (HR. An-Nasaai)
Dengan menutup aurat, bukan untuk membatasi dan membuat sekat, melainkan bentuk taat dan upaya menjauhi maksiat. Barang yang murah akan banyak yang melirik. Sedangkan barang mahal hanya akan dilirik oleh orang yang hendak membelinya. Islam menempatkan kaum wanita lebih terhormat salah satunya dengan menjaga dan menutup aurat. Qumedia
