Komisi I DPR Kecam Habis Serangan Israel ke Gaza, Ada Apa dengan Board of Peace?
DPR RI Kecam Keras Serangan Israel di Gaza Saat Gencatan Senjata: Soroti Pelanggaran Hukum dan Krisis Kemanusiaan
Komisi I DPR RI melontarkan kecaman tegas atas serangan Israel di Jalur Gaza yang kembali terjadi, bahkan di tengah periode gencatan senjata. Insiden ini tidak hanya menggarisbawahi serangkaian pelanggaran norma hukum dan kemanusiaan, tetapi juga memunculkan pertanyaan krusial tentang peran serta efektivitas lembaga-lembaga perdamaian internasional, termasuk inisiatif baru bernama Board of Peace. Dengan puluhan warga sipil yang kembali meregang nyawa, dunia dipaksa untuk sekali lagi menyoroti krisis kemanusiaan di Palestina dan mendesak tindakan konkret dari berbagai pihak.
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta: Israel Berulang Kali Langgar Kesepakatan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyuarakan kecaman keras terhadap agresi Israel di Gaza, Palestina. Menurutnya, Israel telah berulang kali melanggar norma hukum dan kesepakatan yang berlaku, khususnya sejak gencatan senjata resmi diberlakukan.
"Sejak gencatan senjata diberlakukan pada 10 Oktober 2025, berulang kali terjadi serangan ke warga sipil," ungkap Sukamta kepada awak media pada Senin, 2 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa pola pelanggaran yang terus-menerus ini sangat mengkhawatirkan dan berpotensi merusak seluruh upaya perdamaian yang telah dibangun.
Dampak Serangan dan Korban Sipil yang Memilukan
Data dari pemerintah Palestina di Gaza mengungkap dampak mengerikan dari eskalasi kekerasan ini, dengan setidaknya 488 orang tewas dan 1.350 lainnya terluka. Sukamta mengecam kondisi ini, menyebutnya sebagai pelanggaran norma kemanusiaan dan hukum yang berkelanjutan tanpa adanya konsekuensi serius.
"Semua norma kemanusiaan dan norma hukum terus dilanggar, tanpa ada konsekuensi. Tidak ada penyelidikan atas kejahatan terorganisir yang terus dilakukan oleh Israel," tegasnya, menyoroti ketiadaan akuntabilitas sebagai masalah mendasar.
Situasi kian memburuk dengan serangan terbaru yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, hingga Minggu, 1 Februari 2026. Puluhan nyawa warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, melayang akibat gelombang serangan udara Israel yang menghantam Gaza. Badan pertahanan sipil di Gaza, yang beroperasi di bawah pengelolaan Hamas, mengonfirmasi jumlah korban mencapai 32 jiwa. Laporan menyebutkan, helikopter tempur Israel secara spesifik menyasar tenda-tenda yang menampung para pengungsi di kota Khan Younis, Gaza selatan. Warga Palestina menggambarkan insiden ini sebagai serangan terberat sejak fase kedua gencatan senjata dimulai pada Oktober 2025, yang perlahan mengikis harapan akan stabilitas.
Indonesia Didorong untuk Aksi Konkret Internasional
Menyikapi situasi yang terus memburuk, Sukamta berharap pemerintah Indonesia dapat mengambil peran lebih aktif dalam mendorong institusi internasional. Ia menyerukan langkah-langkah konkret dan terukur untuk menghentikan kekerasan dan kekejaman yang terus dilancarkan oleh Israel. Politikus PKS ini khawatir, jika kondisi ini berlanjut, hukum humaniter internasional akan kehilangan legitimasinya di mata bangsa Palestina dan dunia.
"Persoalan utama saat ini adalah kegagalan penegakan norma hukum secara konsisten," ujarnya.
Krisis Penegakan Hukum Internasional: Antara "Tebang Pilih" dan Hilangnya Legitimasi
Krisis di Gaza semakin memperjelas tantangan besar yang dihadapi dalam penegakan hukum internasional. Banyak pihak merasakan adanya praktik "tebang pilih", di mana pelanggaran oleh satu pihak ditindak tegas, sementara pelanggaran oleh pihak lain, khususnya Israel, kerap kali tidak direspons dengan mekanisme penghentian yang efektif. Kegagalan ini tidak hanya memicu ketidakpercayaan, tetapi juga berpotensi mengikis fondasi sistem hukum global yang seharusnya menjamin keadilan dan perlindungan bagi semua. Ketika mekanisme internasional terasa lumpuh dalam menghadapi kejahatan terorganisir, kredibilitas institusi global berada di ambang keraguan.
Dampak dari ketiadaan mekanisme penegakan yang konsisten sangat signifikan. Setiap kali agresi terjadi tanpa konsekuensi, hal itu secara tidak langsung melemahkan posisi dan moralitas hukum humaniter. Kondisi ini menciptakan preseden berbahaya bahwa beberapa aktor kebal terhadap hukum, yang pada gilirannya dapat mendorong siklus kekerasan tanpa akhir. Oleh karena itu, masyarakat internasional dituntut untuk segera mengevaluasi kembali pendekatan mereka dalam menjaga perdamaian dan menegakkan keadilan universal.
Board of Peace: Ujian Relevansi di Tengah Konflik Gaza
Serangan Israel yang kembali menewaskan puluhan warga sipil di Gaza juga menjadi "alarm" keras bagi Board of Peace (BoP), sebuah lembaga baru yang digagas untuk menghadirkan terobosan perdamaian, khususnya di wilayah konflik seperti Palestina. Insiden terbaru ini menguji relevansi dan kapasitas BoP dalam merespons situasi darurat kemanusiaan. Sukamta secara spesifik menyoroti, "Ini jelas menjadi ujian bagi BoP, dan secara lebih khusus buat Trump sebagai inisiator."
Mandat dan Tantangan Awal bagi Inisiator Board of Peace
BoP diharapkan dapat mengisi kekosongan yang dirasakan dalam penanganan konflik oleh lembaga internasional yang ada. Beberapa pihak menaruh harapan besar bahwa BoP dapat menjadi "terobosan penghentian kekerasan di Palestina" ketika lembaga lain terlihat lumpuh. Namun, tantangan yang dihadapi BoP sangat besar, terutama mengingat kompleksitas konflik yang telah berlarut-larut. Mandat BoP untuk membawa perdamaian segera dihadapkan pada realitas lapangan yang brutal, di mana gencatan senjata pun tidak mampu menjamin keselamatan warga sipil.
Harapan: Penghentian Kekerasan dan Akses Bantuan Kemanusiaan Segera
Langkah paling mendesak yang dinantikan dari BoP adalah penghentian semua tindakan kekerasan Israel terhadap warga sipil. Selain itu, pembukaan akses bantuan kemanusiaan secara maksimal untuk warga Gaza menjadi prioritas utama. Wilayah tersebut telah lama menghadapi blokade dan krisis yang mendalam, diperparah dengan serangan berulang. Sukamta menegaskan bahwa inisiatif atau narasi perdamaian apa pun akan kehilangan makna jika tidak mampu secara efektif mencegah pemboman terhadap pengungsi dan anak-anak yang tidak bersalah. Keberhasilan BoP akan diukur dari kemampuannya menerjemahkan gagasan perdamaian menjadi aksi nyata di lapangan.
Latar Belakang dan Dampak Serangan Terbaru di Gaza
Serangan udara masif Israel pada Sabtu, 31 Januari 2026, menandai titik balik yang mengkhawatirkan dalam dinamika konflik. Dilaporkan, serangan tersebut menewaskan 32 orang dan melukai puluhan lainnya, dengan anak-anak dan perempuan termasuk di antara korban. Lokasi-lokasi strategis serta area padat penduduk, termasuk tenda-tenda pengungsian di kota Khan Younis, tidak luput dari gempuran. Gelombang serangan ini terjadi setelah fase kedua gencatan senjata mulai berlaku pada awal Oktober 2025, yang seharusnya membawa jeda dari kekerasan.
Dampak serangan terbaru ini sangat parah. Selain korban jiwa, infrastruktur sipil mengalami kerusakan signifikan, memperburuk krisis kemanusiaan yang sudah kronis di Gaza. Rumah sakit kewalahan, pasokan medis menipis, dan jutaan warga sipil hidup dalam ketakutan akan serangan berikutnya. Peristiwa ini tidak hanya memicu kecaman internasional, tetapi juga memperdalam rasa frustrasi dan keputusasaan di kalangan warga Palestina. Dunia kini menanti respons konkret dari komunitas internasional, terutama dari lembaga perdamaian yang baru digagas, untuk menghentikan siklus kekerasan dan menjamin perlindungan bagi warga sipil di Gaza.