Indonesia dan 18 negara lainnya, termasuk Menteri Luar Negeri Indonesia, secara tegas mengecam langkah Israel yang terus memperluas kendali di Tepi Barat. Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026, mereka menyoroti pelanggaran hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB oleh Israel, yang dinilai dapat membahayakan stabilitas regional serta upaya perdamaian di Timur Tengah. Kecaman keras ini menggarisbawahi kuatnya solidaritas internasional terhadap isu Palestina.
Latar Belakang Kecaman dan Pihak yang Terlibat
Kecaman ini muncul sebagai respons atas serangkaian keputusan terbaru Israel yang dianggap memperkenalkan perluasan kendali yang melanggar hukum di Tepi Barat. Langkah-langkah tersebut mencakup reklasifikasi lahan Palestina menjadi "tanah negara" Israel, percepatan pembangunan permukiman ilegal, serta penguatan administrasi Israel di wilayah pendudukan. Kebijakan ini sontak memicu kekhawatiran serius di kalangan komunitas internasional, yang melihatnya sebagai ancaman langsung terhadap prospek solusi dua negara.
Ringkasan Pernyataan Bersama 19 Negara
Pernyataan gabungan dari 19 negara, yang juga didukung oleh dua organisasi Islam internasional, secara gamblang mengutuk tindakan Israel tersebut. Para menteri luar negeri menegaskan bahwa kebijakan ekspansi Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya dan Opini Penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024. "Kami mengutuk keras serangkaian keputusan Israel baru-baru ini yang memperkenalkan perluasan besar-besaran terhadap kendali Israel yang melanggar hukum atas Tepi Barat," demikian bunyi pernyataan bersama yang dirilis melalui Kementerian Luar Negeri RI. Mereka juga menambahkan bahwa perubahan yang terjadi sangat luas dan berpotensi mengubah realitas di lapangan secara permanen.
Daftar Negara dan Organisasi Internasional yang Terlibat
Koalisi negara yang menyampaikan kecaman ini terdiri dari representasi berbagai benua, menunjukkan luasnya keprihatinan global. Negara-negara tersebut meliputi Republik Indonesia, Republik Federatif Brasil, Republik Prancis, Kerajaan Denmark, Republik Finlandia, Republik Islandia, Irlandia, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Kadipaten Agung Luksemburg, Kerajaan Norwegia, Negara Palestina, Republik Portugal, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, Republik Slovenia, Kerajaan Spanyol, Kerajaan Swedia, dan Republik Turki. Tak hanya itu, Sekretaris Jenderal Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) turut menandatangani pernyataan ini, memperkuat bobot diplomatik dan politis kecaman tersebut.
Poin-Poin Kecaman dan Pelanggaran Hukum Internasional
Keputusan Israel yang Memperluas Kendali di Tepi Barat
Keputusan Israel yang paling disoroti adalah ekspansi permukiman ilegal yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk persetujuan proyek E1 dan publikasi tender terkait. Menurut pernyataan bersama, langkah-langkah ini dirancang untuk mengubah realitas demografi dan geografis di lapangan. Ini disebut sebagai bagian dari "lintasan jelas" yang bertujuan memajukan aneksasi de facto, sebuah tindakan yang tidak dapat diterima oleh komunitas internasional. Perluasan ini juga secara signifikan mengurangi wilayah yang tersedia untuk negara Palestina di masa depan.
Pelanggaran Terhadap Hukum Internasional dan Resolusi PBB
Pernyataan tersebut secara tegas menggarisbawahi bahwa permukiman ilegal Israel dan keputusan pendukungnya merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Para menlu merujuk pada resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan serta Opini Penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024, yang telah menegaskan status ilegal permukiman tersebut. Praktik ini dinilai merusak prinsip-prinsip fundamental kedaulatan dan integritas teritorial yang diakui secara global.
Dampak Negatif Terhadap Upaya Perdamaian dan Stabilitas Kawasan
Tindakan Israel ini dinilai merusak upaya perdamaian yang telah dirintis dan stabilitas di kawasan Timur Tengah. Pernyataan bersama tersebut menyoroti bagaimana kebijakan ekspansi ini merusak "Rencana 20 Poin untuk Gaza," sebuah inisiatif yang bertujuan mencapai ketenangan dan pemulihan di wilayah tersebut. Lebih dari itu, tindakan Israel memperdalam ketidakpercayaan dan ketegangan, sehingga menghambat prospek dialog yang konstruktif demi perdamaian yang berkelanjutan.
Seruan dan Tuntutan Kunci kepada Pemerintah Israel
Tuntutan Pembatalan Keputusan dan Penghormatan Kewajiban Internasional
Melihat urgensi situasi, 19 negara tersebut menuntut Pemerintah Israel untuk segera membatalkan semua keputusan terkait perluasan kendali di Tepi Barat. Mereka mendesak Israel agar menghormati kewajiban internasionalnya dan menahan diri dari tindakan yang akan mengakibatkan perubahan permanen pada status hukum dan administratif wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967. Seruan ini adalah ajakan untuk kembali pada jalur diplomasi dan penghormatan hukum.
Seruan Penghentian Kekerasan Pemukim dan Kebijakan Aneksasi
Dalam konteks peningkatan kekerasan yang mengkhawatirkan di Tepi Barat, para menteri luar negeri juga menyerukan Israel untuk mengakhiri kekerasan pemukim terhadap warga Palestina. Pentingnya pertanggungjawaban bagi para pelaku kekerasan ini ditekankan. Selain itu, pernyataan tersebut menegaskan penolakan terhadap semua tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, serta menentang segala bentuk aneksasi.
Pentingnya Menjaga Status Quo Historis dan Legal Situs Suci di Yerusalem
Kecaman juga disampaikan terkait pelanggaran berulang status quo historis dan legal di Yerusalem serta situs-situs sucinya. Para menlu menekankan pentingnya menjaga status quo ini, sambil mengakui peran khusus penjagaan historis Hashemite. Pelanggaran status quo di Yerusalem, terutama selama bulan suci Ramadan, dipandang sebagai ancaman serius bagi stabilitas regional dan berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas.
Desakan Penyaluran Pendapatan Pajak kepada Otoritas Palestina
Salah satu tuntutan penting lainnya adalah seruan kepada Israel untuk melepaskan pendapatan pajak yang ditahan, yang seharusnya diterima oleh Otoritas Palestina. Pendapatan ini, yang sangat krusial untuk penyediaan layanan dasar bagi penduduk Palestina di Gaza dan Tepi Barat, harus segera ditransfer sesuai dengan Protokol Paris. Penahanan dana ini memperburuk krisis kemanusiaan dan ekonomi di wilayah Palestina yang sudah sangat tertekan.
Komitmen Internasional terhadap Solusi Dua Negara dan Masa Depan Palestina
Ancaman Terhadap Kelangsungan Negara Palestina dan Solusi Dua Negara
Pernyataan bersama ini secara eksplisit menyebut tindakan Israel sebagai "serangan yang disengaja dan langsung" terhadap kelangsungan Negara Palestina dan implementasi Solusi Dua Negara. Kebijakan permukiman dan aneksasi de facto secara sistematis mengikis lahan dan prospek bagi negara Palestina yang berdaulat, mandiri, dan demokratis. Kondisi ini mempersulit pembentukan negara Palestina yang layak dan mampu berdampingan secara damai dengan Israel.
Komitmen untuk Mengambil Langkah Konkret Melawan Permukiman Ilegal
Para menlu menegaskan kembali komitmen teguh mereka untuk mengambil langkah-langkah konkret, sesuai dengan hukum internasional, guna melawan perluasan permukiman ilegal di wilayah Palestina. Komitmen ini juga mencakup penolakan terhadap kebijakan dan ancaman pengusiran paksa serta aneksasi. Solidaritas ini mencerminkan tekad untuk tidak berdiam diri melihat pelanggaran hukum internasional terus berlanjut tanpa konsekuensi.
Visi Perdamaian yang Adil, Komprehensif, dan Abadi
Sebagai penutup, pernyataan tersebut menegaskan kembali komitmen teguh koalisi negara ini untuk mencapai perdamaian yang adil, komprehensif, dan abadi di Timur Tengah. Visi perdamaian ini didasarkan pada Solusi Dua Negara, sejalan dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi PBB yang relevan, serta berdasarkan garis batas 4 Juni 1967. Sebagaimana tertuang dalam Deklarasi New York, pengakhiran konflik Israel-Palestina sangat krusial bagi perdamaian, stabilitas, dan integrasi regional. Hanya dengan mewujudkan Negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan demokratis, koeksistensi yang langgeng di antara rakyat dan negara-negara di kawasan ini dapat terwujud secara nyata.