Pengakuan Palestina, Apa yang Berubah di Situs Web Pemerintah Inggris?

Inggris mengambil langkah signifikan dalam kebijakan luar negerinya dengan mengakui negara Palestina. Dampaknya langsung terasa, terutama pada representasi wilayah Palestina di situs web resmi pemerintah Inggris, Gov.uk. Perubahan ini, yang mencakup pembaruan istilah dan peta, berpotensi memperkuat pengakuan internasional terhadap Palestina.
Perubahan Istilah dan Peta di Situs Gov.uk
Sejak 21 September 2025, tanggal bersejarah pengakuan resmi Palestina oleh Inggris, situs Gov.uk telah menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Penyesuaian ini lebih dari sekadar simbolis, melainkan memengaruhi cara pemerintah Inggris berkomunikasi mengenai Palestina.
"Wilayah Palestina yang Diduduki" Diganti "Palestina"
Perubahan paling mencolok adalah penggantian frasa "Wilayah Palestina yang Diduduki" (Occupied Palestinian Territories) dengan "Palestina" pada laman Foreign Travel Advice. Seorang diplomat senior Kementerian Luar Negeri Inggris, yang berbicara dengan syarat anonim, menyebut langkah ini sebagai "cerminan komitmen Inggris terhadap solusi dua negara."
Implikasi dari perubahan nama ini sangat besar. Penggunaan resmi istilah "Palestina" menandakan perubahan dalam hubungan diplomatik dan perlakuan terhadap warga Palestina. Contohnya, panduan perjalanan dan kebijakan konsuler yang diperbarui kini secara khusus ditujukan untuk warga Inggris yang hendak berkunjung ke Palestina.
Peta Palestina Diperbarui: Batas Wilayah Lebih Jelas
Peta wilayah Palestina di Gov.uk juga ikut diperbarui. Kini, Tepi Barat dan Jalur Gaza ditampilkan sebagai bagian dari Palestina, dengan kode warna yang mengindikasikan tingkat risiko perjalanan.
* Merah: "Disarankan untuk tidak melakukan perjalanan sama sekali." * Oranye: "Tidak disarankan bepergian kecuali untuk urusan sangat penting." * Hijau: "Periksa panduan perjalanan sebelum bepergian."
Kota-kota utama seperti Gaza, Ramallah, Bethlehem, Nablus, Jenin, dan Hebron kini ditandai di bawah label "Palestina". Sementara itu, Tel Aviv, Haifa, dan Be'er Sheva tetap ditandai sebagai bagian dari Israel. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Inggris menjelaskan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk "memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada warga Inggris yang berencana bepergian ke wilayah tersebut."
Pengakuan Internasional Terhadap Palestina Semakin Menguat
Keputusan Inggris untuk mengakui Palestina semakin memperkuat tren global. Hingga September 2025, tercatat 157 dari 193 negara anggota PBB (sekitar 81% dari komunitas internasional) telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Pengakuan ini bukan sekadar simbol, tetapi memiliki implikasi nyata dalam hubungan diplomatik, bantuan ekonomi, dan partisipasi Palestina dalam organisasi internasional.
Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyatakan bahwa "Pengakuan internasional terhadap Palestina adalah kunci untuk mencapai solusi dua negara yang adil dan berkelanjutan." Ia menambahkan, "Ini mengirimkan pesan yang jelas kepada Israel bahwa pendudukan harus diakhiri dan hak-hak rakyat Palestina harus dihormati."
Meskipun masih ada tantangan, dengan beberapa negara seperti Amerika Serikat dan beberapa anggota Uni Eropa belum mengakui Palestina, momentum tampaknya berada di pihak Palestina. Dukungan internasional yang terus bertambah diharapkan dapat mendorong Israel untuk kembali ke meja perundingan dan mencari solusi damai. Keputusan Inggris, dengan sejarah dan pengaruh diplomatiknya yang kuat, dapat memicu negara-negara lain untuk melakukan hal yang sama.