Indonesia Bersuara Keras, Israel Diduga Abaikan Hukum di Tanah Palestina

Di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Indonesia menyampaikan kecaman keras atas tindakan Israel di wilayah Palestina yang dinilai mengabaikan hukum internasional. Pemerintah Indonesia, pada Kamis (1/5/2025), menyatakan kekecewaannya atas kegagalan Israel dalam memenuhi kewajibannya sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sebagai pihak yang menduduki wilayah tersebut.
Suara Lantang Indonesia di ICJ: Israel Langgar Hukum Internasional
Menteri Luar Negeri Indonesia, saat menyampaikan pendapat hukum (advisory opinion) di ICJ, dengan tegas menyatakan bahwa Israel tidak menjalankan kewajiban internasionalnya. Menurutnya, kegagalan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional, mencerminkan kekecewaan mendalam atas situasi yang terus berlanjut di Palestina.
Pelanggaran Hukum Internasional yang Disoroti
"Israel tidak memenuhi kewajiban internasionalnya sebagai anggota PBB dan sebagai Kuasa Pendudukan (Occupying Power). Ini merupakan pelanggaran berat hukum internasional," tegas Menteri Luar Negeri di hadapan para hakim dan perwakilan negara anggota PBB.
Indonesia berpendapat bahwa tindakan Israel telah menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Poin ini menjadi inti argumen Indonesia, menyoroti dampak langsung tindakan Israel terhadap hak asasi manusia.
Pertanyaan atas Kelayakan Israel Sebagai Negara Cinta Damai
Lebih lanjut, Menteri Luar Negeri menyoroti bahwa pelanggaran yang terus-menerus dilakukan Israel menimbulkan pertanyaan serius tentang kelayakannya untuk disebut sebagai negara "cinta damai," sebuah syarat keanggotaan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Piagam PBB. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran Indonesia atas komitmen Israel terhadap prinsip-prinsip dasar PBB.
Harapan Indonesia pada Fatwa Hukum ICJ
Indonesia sangat berharap fatwa hukum dari Mahkamah Internasional dapat memberikan panduan yang jelas dan tegas bagi masyarakat internasional dalam menyelesaikan isu Palestina dan mengatasi krisis kemanusiaan yang semakin parah.
Fatwa Hukum Sebagai Pedoman Bagi Dunia
"Fatwa Hukum dari Mahkamah Internasional akan memberikan pedoman yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat internasional dalam menyelesaikan isu Palestina, termasuk menyelesaikan bencana kemanusiaan terbesar abad ini," ujar Menteri Luar Negeri, mencerminkan keyakinan bahwa hukum internasional memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik dan melindungi hak-hak masyarakat sipil.
Solusi Adil dan Berkelanjutan untuk Palestina
Pemerintah Indonesia meyakini bahwa fatwa hukum dari ICJ dapat menjadi titik balik dalam upaya mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi konflik Palestina-Israel, yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional dan penghormatan terhadap hak-hak semua pihak yang terlibat.
Latar Belakang Permintaan Fatwa Hukum ke ICJ
Permintaan fatwa hukum kepada ICJ ini diajukan oleh Majelis Umum PBB melalui resolusi Nomor 79/232, sebagai respons terhadap krisis berkepanjangan di Palestina sejak 7 Oktober 2023. ICJ kemudian meminta masukan dari negara-negara anggota PBB dan organisasi internasional dalam proses penyusunan fatwa hukumnya.
Resolusi Majelis Umum PBB: Keprihatinan Mendalam Komunitas Internasional
Resolusi Majelis Umum PBB ini mencerminkan keprihatinan mendalam komunitas internasional terhadap situasi di Palestina dan perlunya tindakan hukum untuk mengatasi konflik tersebut.
Fatwa Hukum Sebelumnya: Pendudukan Israel Melanggar Hukum
Permintaan fatwa hukum ke ICJ terkait Palestina ini merupakan kali ketiga diajukan oleh Majelis Umum PBB. Dalam fatwa hukum terakhir yang ditetapkan pada 19 Juli 2024, ICJ telah menetapkan bahwa pendudukan berkelanjutan Israel atas wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional, dan Israel harus segera mengakhiri pendudukannya. Fatwa hukum sebelumnya ini menjadi dasar penting bagi permintaan fatwa hukum yang baru.
Partisipasi Luas Negara dan Organisasi Internasional
Hingga 30 April, tercatat 39 negara, termasuk Indonesia, dan 4 organisasi internasional telah mendaftarkan diri untuk memberikan pernyataan lisan di hadapan ICJ. Partisipasi yang luas ini menunjukkan tingginya perhatian dan kepentingan terhadap isu Palestina di kalangan komunitas internasional, dengan negara-negara dari berbagai belahan dunia turut ambil bagian dalam proses ini, mencerminkan solidaritas global terhadap rakyat Palestina.
Harapan Akan Kewajiban Israel yang Lebih Jelas
Fatwa hukum yang tengah dimintakan oleh Majelis Umum PBB diharapkan dapat secara spesifik menguraikan kewajiban Israel sebagai anggota PBB dan Kuasa Pendudukan (Occupying Power), termasuk penghormatan dan fasilitasi bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.
Memperjelas Kewajiban Israel
Penjelasan yang lebih rinci mengenai kewajiban Israel diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan tegas dalam mengawasi tindakan Israel di wilayah Palestina.
Prioritaskan Penghormatan dan Bantuan Kemanusiaan
Selain itu, fatwa hukum ini diharapkan dapat menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan fasilitasi bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina. Situasi kemanusiaan di wilayah Palestina terus memburuk, dan akses terhadap bantuan kemanusiaan menjadi semakin sulit. Oleh karena itu, penegasan kembali mengenai kewajiban Israel dalam hal ini sangat penting.
Dengan partisipasi aktif di Mahkamah Internasional, Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelesaian konflik Palestina-Israel secara damai dan adil, berlandaskan hukum internasional. Diharapkan upaya ini dapat memberikan kontribusi positif bagi terciptanya perdamaian dan stabilitas di kawasan Timur Tengah. Sementara itu, pihak Israel belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan pemerintah Indonesia ini. Dunia kini menanti respons Israel terhadap tekanan internasional yang semakin meningkat terkait isu Palestina.