Polisi Dubai Tangkap 9 Pengemis di Hari Pertama Ramadhan, Ini Alasannya
![]() |
Polisi Dubai Tangkap 9 Pengemis di Hari Pertama Ramadhan, Ini Alasannya |
Qumedia - Polisi Dubai mengumumkan telah menangkap sembilan pengemis pada hari pertama Ramadhan 1446 H. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kampanye tahunan yang bertujuan menjaga ketertiban kota dan mencegah praktik pengemis ilegal yang kerap meningkat selama bulan suci.
Pemberantasan Pengemis di Tengah Kemakmuran Dubai
Dubai dikenal sebagai salah satu kota paling makmur di dunia dengan tingkat keamanan yang tinggi. Namun, setiap tahunnya, menjelang dan selama Ramadhan, jumlah pengemis yang berkeliaran di jalanan meningkat signifikan.
Mayor Jenderal Jamal Salem Al Jallaf, Direktur Departemen Investigasi Kriminal Polisi Dubai, menyatakan bahwa operasi penangkapan ini adalah bagian dari kampanye besar yang dikenal sebagai "Bekasihkan, Jangan Mengemis". Kampanye ini bertujuan mencegah eksploitasi masyarakat oleh sindikat pengemis yang memanfaatkan belas kasihan umat Islam selama bulan suci.
“Kami mengimbau warga dan pendatang untuk tidak memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Jika ingin berdonasi, sebaiknya melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers.
Modus Operandi Pengemis di Dubai
Menurut laporan kepolisian, banyak pengemis yang ditangkap bukanlah warga miskin asli, melainkan individu yang sengaja datang ke Dubai dengan visa kunjungan hanya untuk mengemis. Mereka biasanya beroperasi di depan masjid, pusat perbelanjaan, dan lokasi ramai lainnya, dengan berpura-pura memiliki keterbatasan fisik atau masalah keuangan serius.
Sebagian dari mereka bahkan terorganisir dalam jaringan yang lebih besar, di mana hasil mengemis dikumpulkan oleh seorang koordinator. Beberapa pengemis yang tertangkap dilaporkan mengantongi ribuan dirham dalam sehari, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan penghasilan pekerja biasa.
Hukuman Bagi Pengemis dan Pemberi Sedekah di Jalanan
Pemerintah Dubai telah menetapkan aturan ketat untuk menindak praktik mengemis di jalanan. Berdasarkan hukum UEA, siapa pun yang tertangkap mengemis dapat dikenakan denda sebesar 5.000 dirham (sekitar Rp21 juta) dan hukuman penjara hingga tiga bulan.
Lebih lanjut, pihak berwenang juga menindak individu yang memberikan uang kepada pengemis. Berdasarkan regulasi terbaru, mereka yang kedapatan memberi sedekah kepada pengemis di tempat umum bisa dikenakan denda sebesar 500 dirham (sekitar Rp2,1 juta).
Solusi Resmi untuk Bersedekah
Sebagai alternatif, pemerintah Dubai mendorong warga dan turis untuk menyalurkan donasi mereka melalui badan amal resmi, seperti Dubai Charity Association atau Emirates Red Crescent. Lembaga-lembaga ini memiliki program bantuan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, baik di dalam negeri maupun di berbagai negara yang mengalami krisis kemanusiaan.
“Masyarakat Muslim dianjurkan untuk bersedekah di bulan Ramadhan, namun harus dilakukan dengan cara yang benar. Donasi yang diberikan ke organisasi resmi akan lebih tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan,” kata Al Jallaf.
Penangkapan sembilan pengemis di hari pertama Ramadhan ini menegaskan komitmen Dubai dalam menjaga ketertiban dan memastikan bahwa ibadah di bulan suci berlangsung dengan aman dan nyaman. Pemerintah mendorong masyarakat untuk bersedekah dengan cara yang benar dan melalui jalur resmi agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkannya. Qumedia
Referensi
- Dubai Police. (2025, March 6). Dubai police arrest nine beggars on first day of Ramadan. Retrieved from https://www.dubaipolice.gov.ae
- Emirates Red Crescent. (2025). Official guidelines on charitable donations and anti-begging laws in the UAE. Retrieved from https://www.rcuae.ae
- Gulf News. (2025, March 6). UAE cracks down on illegal begging during Ramadan: What you need to know. Retrieved from https://www.gulfnews.com
- Khaleej Times. (2025, March 5). Dubai police warn residents against giving money to street beggars. Retrieved from https://www.khaleejtimes.com
- United Arab Emirates Government. (2025). Legal consequences of street begging in the UAE. Retrieved from https://www.government.ae