Desakan Global, Israel Diminta Hentikan Pembangunan di Tepi Barat!

Gelombang kecaman internasional makin keras menghantam Israel terkait persetujuan pembangunan permukiman baru di wilayah pendudukan Tepi Barat. Rencana ini dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional dan ancaman bagi solusi dua negara.
Kecaman dari Berbagai Penjuru Dunia
Tak kurang dari 21 negara, termasuk kekuatan Eropa seperti Inggris dan Prancis, bersatu dalam pernyataan yang mengecam keras rencana pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat. Mereka menyebut tindakan ini "tidak dapat diterima dan pelanggaran hukum internasional." Australia, Kanada, dan Italia turut menandatangani pernyataan itu.
"Kami mengutuk keputusan ini dan mendesak pembatalan segera," demikian bunyi pernyataan para menteri luar negeri pada Kamis (21/8/2025). Negara lain yang ikut menyuarakan penentangan adalah Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, Swedia, serta kepala urusan luar negeri Komisi Eropa.
Para menteri luar negeri tersebut menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich yang menyebut rencana ini akan "membuat solusi dua negara menjadi mustahil dengan memecah belah negara Palestina dan membatasi akses Palestina ke Yerusalem."
"Ini tidak membawa manfaat apa pun bagi rakyat Israel," tegas mereka. "Justru berisiko merusak keamanan, memicu kekerasan dan ketidakstabilan lebih lanjut, menjauhkan kita dari perdamaian."
Proyek E1 yang Kontroversial
Rencana pembangunan berpusat pada area seluas 12 kilometer persegi yang dikenal sebagai E1, terletak strategis di sebelah timur Yerusalem. Proyek ini mencakup pembangunan sekitar 3.400 rumah di lahan sensitif yang menghubungkan Yerusalem dengan permukiman Maale Adumim. Banyak pihak khawatir pembangunan ini akan memutus wilayah Palestina secara signifikan.
Dampak terhadap Solusi Dua Negara
Para kritikus berpendapat pembangunan permukiman baru ini mengancam prospek solusi dua negara. Mereka khawatir pembangunan ini akan memecah belah wilayah Palestina dan mempersulit pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Reaksi Otoritas Palestina dan PBB
Otoritas Palestina (PA) yang berbasis di Ramallah mengecam keras langkah ini. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga turut mengkritik.
Inggris Panggil Duta Besar Israel
Pemerintah Inggris mengambil langkah diplomatik dengan memanggil Duta Besar Israel untuk Inggris, Tzipi Hotovely, ke Kementerian Luar Negeri sebagai bentuk protes.
"Jika dilaksanakan, rencana permukiman ini akan menjadi pelanggaran berat hukum internasional dan akan memecah belah negara Palestina di masa depan, yang secara kritis merusak solusi dua negara," tegas Kementerian Luar Negeri Inggris.
Status Hukum Permukiman Israel
Perlu dicatat bahwa semua permukiman Israel di Tepi Barat, yang diduduki sejak 1967, dianggap ilegal menurut hukum internasional.